Senin, 28 Oktober 2013

Mengintip Panjang Upaya Penyatuan Penanggalan Islam


Awal tahun ini, tepatnya tanggal 18-19 Februari 2013, di kota Istanbul, Turki, diadakan Pertemuan Persiapan untuk Konferensi Internasional Rukyat Hilal (Preparation Meeting for International Crescent Observation Conference). Konferensi ini diselenggarakan atas inisiatif Badan Urusan Agama (Presidency of Religious Affairs). Republik Turki dan dihadiri oleh para peserta dari dalam dan luar negeri Turki yang terdiri atas para spesialis dalam ilmu-ilmu syariah dan astronomi yang mewakili badan-badan resmi dan masyarakat sivil. Penyelenggaraan pertemuan ini dilaksanakan setelah tiga puluh empat tahun lebih yang lalu, tepatnya tahun 1978 M (1398 H), diadakan konferensi serupa di kota dan oleh penyelenggara yang sama. Jadi dari Istanbul kembali ke Istanbul. Tentu kita patut bertanya apa kemajuan yang telah dicapai dalam perjalanan panjang upaya penyatuan kalender Islam itu? Pertemuan Istanbul terakhir ini menghasilkan lima butir rekomendasi.
Rekomendasi pertama hanya berupa ucapan terima kasih kepada penyelenggara. Rekomendasi kedua berisi pernyataan keprihatinan atas perselisihan dan belum tersatukannya penanggalan Islam. Butir ketiga berbunyi, “Para peserta mencatat dengan gembira keputusan-keputusan dan rekomendasi-rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Badan Urusan Agama Turki, Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa, dan Akademi Fikih Islam yang menguatkan pentingnya memperhatikan hisab astronomi dalam penentuan awal bulan kamariah.” Butir keempat mendukung rencana diadakannya sebuah konferensi internasional rukyat hilal untuk mengkaji dasar-dasar pembuatan kalender Islam unifikatif, dan perumusan parameter fikih dan astronomi untuk penentuan waktu-waktu salat pada kawasan-kawasan lintang tinggi. Sementara butir kelima membentuk komisi ilmiah syar’i-astronomi untuk melakukan pengkajian terhadap usulan-usulan kalender hijriah unifikatif.
Rekomendasi ketiga yang menyatakan “para peserta mencatat dengan gembira” bagi pembaca yang tidak hadir dalam pertemuan itu kurang jelas apa maksudnya. Apakah “mencatat” di situ maksudnya adalah menguatkan kembali hasil hasil putusan dan rekomendasi tiga organisasi yang disebutkan, atau hanya sekedar menginventarisir untuk kemudian hasil-hasil itu dikji dan diuji ulang?
Bila dilihat dari semangat penyelenggara dan judul pertemuan yang menyebut konferensi rukyat hilal serta isi dari rekomendasi dan keputusan ketiga organisasi dimaksud, maka “mencatat” itu dapat diartikan menguatkan kembali apa yang telah dihasilkan oleh badan-badan tersebut.
Keputusan ketiga organisasi tersebut sebelumnya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut ini. Pertama, Konferensi Awal Bulan Kamariah yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama, yaitu Badan Urusan Agama (Presidency of Religious Affasirs) Republik Turki di Istanbul tahun 1978 M (1398 H), menegaskan (a) bahwa asas dalam penetapan awal bulan adalah rukyat baik dengan mata telanjang maupun dengan metode observasi ilmiah modern, dan (b) untuk dimungkinkan melihat hilal (imkanu rukyat) harus dipenuhi dua syarat pokok, yaitu elongasi tidak kurang dari 8º setelah terjadi ijtimak dan tinggi bulan di atas ufuk ketika matahari terbenam tidak kurang dari 5º.
Konferensi ini dikecam pedas oleh salah seorang peserta (Muhammad ‘Abd ar-Raziq dari Maroko) yang tidak puas dengan hasil keputusan tersebut. Setelah selesai konferensi ia menulis sebuah artikel yang menyatakan bahwa konferensi ini telah disusupi oleh orang-orang yang tidak lain hanya berkeinginan memasukkan hisab sehingga akibatnya menghasilkan keputusan-keputusan yang kontradiktif dan bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah dan ilmu falak yang benar.3 Kontradiksi yang dimaksudkan oleh Muhammad ‘Abd ar-Raziq adalah bahwa asas penetapan awal bula adalah dengan rukyat fikliah, tetapi membolehkan pula penggunaan hisab imkanu rukyat.
Kedua, Akademi Fikih Islam, yang merupakan satu badan dari Organisasi Konferensi Islam (OKI), memutuskan bahwa (1) untuk menentukan awal bulan itu wajib didasarkan kepada rukyat dengan dibantu oleh hisab dan observatorium, dan (2) apabila terjadi rukyat di suatu tempat di muka bumi, maka wajib atas seluruh umat Islam untuk memeganginya.4 Keputusan ini nampaknya lebih mundur lagi karena sama sekali tidak mengakomodir hisab dan tidak menyadari bahwa pemberlakuan rukyat yang terjadi di suatu tempat ke seluruh dunia (rukyat global) adalah mustahil, karena rukyat hanya dapat ditranfer ke arah timur maksimal 9 atau 10 jam. Keputusan
ini mendapat kritik dari Yusuf al-Qaradawi yang berstatus sebagai peninjau bahwa keputusan ini tidak mempertimbangkan kemajuan ilmu dan karena itu kurang mencerminkan Islam sebagai agama yang cocok untuk setiap zaman dan tempat (salihun li kulli zaman wa makan). Mustafa az-Zarqa yang merupakan anggota sidang, setelah tidak berhasil memperjuangkan diterimanya hisab sebagai metode penentuan awal bulan, meminta agar dalam keputusan harus disebutkan adanya ra’yun mukhalif (dissenting opinion). Namun inipun tidak terakomodir dalam putusan.
Ketiga, keputusan Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa / European Council for Fatwa and Research (yang berkedudukan di Dublin, Irlandia) tahun 1430 M (2009 M) yang intinya bahwa untuk memulai bulan baru (a) harus sudah terjadi ijtimak, dan (b) bulan tenggelam sesudah matahari terbenam, (c) elongasi tidak kurang dari 8º, dan (d) tingga bulan tidak kurang dari 5º.5 Keputusan ini mengadopsi keputusan Konferensi Penentuan Awal Bulan tahun 1978 (1428) di Istanbul.
Perlu dicatat bahwa Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa ini telah mengalami perubahan-perubahan keputusannya. Sebelum keputusan tahun 2009 ini, pada tahun 1428 H (2007 M) di kota Sarajevo, Bosnia-Hersegovina, Majelis ini menggunakan hisab dengan kriteria (1) sudah terjadi ijtimak, (b) bulan terbenam sesudah terbenamnya matahari meskipun hanya sesaat, (3) kota Mekah sebagai marjak.6 Parameter ini adalah parameter wujudul hilal global dengan kota Mekah sebagai marjak (dasar perhitungan), artinya sama dengan kalender Ummul Qura. Hanya saja tidak menyebutkan terjadinya ijtimak harus sebelum matahari tenggelam.
Untuk mempersatukan umat Islam Amerika Utara dengan Umat Islam Eropa dalam penanggalan mereka, maka Fiqh Council of North America (FCNA) sebagai badan dari Islamic Society of North America (ISNA) mengubah keputusannya, dan pada tahun 2007 mengadopsi kalender wujudul hilal global dengan parameter (a) sudah terjadi ijtimak sebelum matahari terbenam di Mekah, dan (b) bulan terbenam sesudah matahari hari terbenam di Mekah.7 Sebelumnya FCNA/ISNA mengadopsi pada tahun 2006 kriteria memasuki bulan baru dengan parameter bulan baru dimulai di seluruh dunia apabila ijtimak
terjadi sebelum pukul 12:00 WU (GMT).8 Kemudian untuk mempersatukan dengan Eropa, FCNA/ISNA menyesuaikan diri dengan kalender wujudul hilal yang diadopsi Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa. Namun kemudian yang terakhir ini mengubah lagi keputusan dengan mengadopsi kriteria imkanu rukyat Istambul 1978 seperti di atas. Sedangkan FCNA/ISNA hingga hari ini bertahan dengan kalender wujudul hilal dengan marjak kota Mekah dan berdasarkan itu kalender tersebut menjatuhkan 1 Ramadan 1434 H pada hari Selasa 9 Juli 2013 M. Pada sisi lain Temu Pakar untuk Pengkajian Masalah Penentuan Awal Bulan di Kalangan Umat Islam pada tahun 2006, menetapkan kriteria memasuki bulan baru adalah apabila ijtimak terjadi sebelum pukul 12:00 WU (GMT), maka seluruh dunia memasuki bulan baru. Kemudian pada tahun 2008 diadakan Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam. Hasilnya antara lain menegaskan:
Para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat, dan menyepakati pula bahwa penggunaan hisab itu adalah untuk penolakan rukyat dan sekaligus penetapannya.
  • Menetapkan 6 syarat kalender Islam, yaitu:
  1. 1) Kalender Islam harus merupakan kalender dalam pengertian seperti disebutkan dalam butir Pertama;
  2. 2) Kalender Islam harus didasarkan kepada bulan kamariah di mana durasinya tidak lebih dari 30 hari dan tidak kurang dari 29 hari;
  3. 3) Kalender Islam harus merupakan kalender terpadu dengan penyatuan hari-hari dalam minggu secara global sebagaimana ditegaskan dalam butir Pertama, mengingat pemenuhan syarat ini akan menjamin sifat internasionalnya yang diinginkan;
  4. 4) Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu tempat di muka bumi memasuki bulan baru sebelum kelahiran hilalnya;
  5. 5) Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu tempat di muka bumi memulai bulan baru sebelum yakin terjadinya imkanu rukyat hilal di suatu tempat di muka bumi;
  6. 6) Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu
tempat di muka bumi belum memasuki bulan baru sementara hilal bulan tersebut telah terpampang secara jelas di ufuk mereka.
Kemudian Temu Pakar II menetapkan 4 rancangan kalender unifikatif untuk diuji selama 93 tahun (1116 bulan) sejak tahun 1430 H sampai dengan 1522 H.
Keempat Kalender yang diuji itu adalah kalender wujudul hilal dengan titik acu kota mulia Mekah, kalender ijtimak sebelum fajar di titik M dan N, kalender ijtimak sebelum pukul 12:00 WU, dan kalender ijtimak sebelum pukul 12: 00 waktu Mekah.9 Selain dari kalender unifikatif dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia di atas terdapat pula kalender bizonal yang menetapkan dua zona tanggal bagi seluruh dunia, yaitu kalender zona timur (seluruh dunia Islam termasuk di dalamnya) dan kalender zona barat. Terdapat beberapa versi kalender bizonal (dwi zona) dengan kaidah yang berbeda-beda. Problem pokok seluruh kalender bizonal adalah ketidakmampuan menyatukan jatuhnya hari Arafah serentak di seluruh dunia. Dalam tempo 20 tahun sejak 1431 H s/d 1450 H yang akan datang perbedaan jatuhnya hari Arafah antara zona timur dan zona barat dalam kalender bizonal berkisar antara 9 sampai 11 kali (45% s/d 55%), suatu perbedaan yang amat besar.10 Demikian perjalanan panjang upaya umat Islam mencari penyelesaian dalam rangka menyatukan sistem penanggalan Islam sedunia.
Dari apa yang dikemukakan di atas terdapat banyak parameter yang ada bagi kalender unifikatif yang berbeda:
  •  Kalender berdasarkan rukyat hukmiah / imkanu rukyat (putusan Istanbul 1978),
  •  Kalender wujudul hilal,
  •  Kalender ijtimak sebelum pukul 12:00 WU,
  •  Kalender ijtimak sebelum fajar di titik M dan N (metode Libia),
  •  Kalender ijtimak sebelum pukul 12:99 Waktu Mekah.
Tampaknya kota Istanbul tidak banyak membuat kemajuan dalam upaya mencari bentuk kalender global Islam terpadu (unifikatif). Konferensi Penentuan Awal
Bulan Kamariah 1978 (1428 H) di kota ini yang menetapkan elongasi minomal 8º hanyalah mengacu kepada batas Danjon 7º dengan menambahkan 1º untuk berhatihati.
Jadi tidak berdasarkan hasil pengamatan empiris yang dilakukan sendiri. Berbeda dengan Kalender Hijriah Universal dari Muhammad Audah (yang merupakan kalender bizonal), misalnya, kaidahnya didasarkan kepada analisis statistik terhadap 737 kasus hasil observasi empiris terhadap hilal, dan kaidah itu tidak bersifat tunggal melainkan berjenjang. Selain itu dalam kalender Audah ini ada keragaman kategori imkanu rukyat.
Ketika pada tahun 2009 M (1430 H) Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa (European Caouncil for Fatwa and Research) mengadakan Sidang Rutinnya yang ke- 19 di kota Istanbul, ia mengubah keputusan sebelumnya yang menggunakan kalender wujudul hilal yang diputuskan di Sarajevo tahun 2007 (1429) dan kembali kepada keputusan Istanbul 1978 (1398). Ini artinya kota Istanbul tidak membuat banyak kemajuan, melainkan bertahan pada keputusannya 34 sebelumnya, padahal dalam periode yang panjang itu banyak kemajuan telah dicapai. Pertemuan Pendahuluan di Istanbul pada awal tahun ini (2013) “mencatat” putusan-putusan terdahulu dan karenanya juga tidak banyak membuat kemajuan. Masih panjangkah jalan menuju penyatuan kalender global Islam itu?
Dalam berbagai diskusi baik di tingkat lokal maupun global, konsep penampakan (keharusan hilal terlihat) untuk memulai puasa Ramadan dan Idulfitri tampak semacam syarat yang tidak bisa ditawar lagi di kalangan banyak pihak. Hal itu karena adanya hadis Nabi saw yang memerintahkan melakukan rukyat dan melarang berpuasa atau beridulfitri sebelum terjadi rukyat. Sementara rukyat itu sendiri terbatas kaverannya di muka bumi, sehingga tidak bisa meliputi seluruh umat Islam di seluruh dunia pada hari yang sama.
Sebagai contoh Ramadan 1434 H yang akan datang. Di kota Pago Pago (Samoa Amerika) tinggi (toposentrik titik pusat) bulan pada hari Senin, 08 Juli 2013 yang akan datang adalah 8º 46’ 12”. Konjungsi (ijtimak) terjadi hari Ahad pukul 21:32:41 waktu setempat. Di kota Papeete (Polinesia Perancis) tinggi (toposentrik titik pusat) bulan pada hari Senin, 08 Juli 2013 yang akan datang adalah 8º 17’ 06”.
Konjungsi (ijtimak) terjadi hari Ahad pukul 22:07:53 waktu setempat. Jadi di kedua kota di Samudera Pasifik itu hilal Ramadan diperkirakan dapat dilihat dengan mata telanjang pada sore Senin 08 Juli 2013 apabila langit cerah. Bahkan di ujung selatan jazirah Amerika Latin hilal diperhitungkan dapat dilihat dengan teropong pada hari Senin, 08 Juli 2013 apabila cuaca baik. Oleh karena itu 1 Ramadan 1434 H akan jatuh pada hari Selasa 09 Juli 2013. Beberapa organisasi di Amerika dan Eropa telah memutuskan demikian.
Sementara di kawasan timur bumi seperti Indonesia, ketinggian hilal sangat rendah sehingga tidak mungkin dirukyat [di Yogyakarta misalnya tinggi bulan (piringan atas) pada hari Senin 08 Juli 2013 adalah 0,75º]. Bahkan di sebagian wilyah Indonesia bulan sudah di bawah ufuk saat matahari terbenam. Oleh karenanya 1 Ramadan di Indonesia, berdasarkan rukyat, akan jatuh pada hari Rabu, 10 Juli 2013.
Jadi rukyat tidak bisa menyatukan awal bulan kamariah termasuk Ramadan dan Syawal. Apabila ini terjadi dengan bulan Zulhijah, maka akan timbul kekacauan pelaksanaan puasa sunat Arafah. Meskipun demikian, banyak kaum Muslimin masih bertahan pada sistem rukyat yang karenanya sampai hari ini peradaban Islam tidak memiliki satu kalender kamariah global terunifikasi. Bahkan ada satu buku yang memuat judul tentang 40 dalil pembatalan hisab, walaupun argumen-argumennya berasal dari diskursus ratusan tahun lampau yang belum menyaksikan kemajuan spektakuler kajian astronomi.11 Jadi umat Islam masih terperangkap dalam ketegangan teks dan konteks. Teks secara harfiah memerintahkan rukyat, sementara konteks keberadaan kaum Muslimin telah meliputi seluruh muka bumi yang tidak mungkin dikaver seluruhnya oleh rukyat pada satu hari yang sama. Karena itu perlu kontekstualisasi pemahaman hadis-hadis rukyat.
Pertemuan Istanbul 2013 pun juga belum dapat membebaskan diri sepenuhnya dari ketegangan teks dan konteks. Hal ini nampak jelas dari judul pertemuan itu, yaitu Pertemuan Persiapan untuk Konferensi Internasional Rukyat Hilal. Tampaknya tarik-menarik antara hisab dan rukyat masih sangat kuat sehingga karena itu tidak dapat membuat suatu ketegasan sikap, dan tidak dapat membuat hasil putusan yang membawa langkah maju dari yang sudah dicapai sejauh ini. Putusan Pertemuan ini hanya berhasil “mencatat” putusan dan rekomendasi terdahulu. Salah satu di antara putusan terdahulu itu adalah putusan Akademi Fikih Islam (OKI) yang menegaskan wajib menggunakan rukyat untuk menetapkan awal bulan kamariah dan dapat dibantu dengan observatorium. Ini berbeda dengan Temu pakar II tahun 2008 di Maroko. Temu Pakar II ini berani mengambil keputusan bahwa tidak mungkin menyatukan penanggalan Islam secara global tanpa memegangi hisab. Kemudian Temu Pakar ini juga berhasil merumuskan enam syarat kalender kamariah global Islam dan menetapkan empat rancangan kalender global Islam untuk diuji selama satu abad ke depan. Tampaknya jalan menuju penyatuan kalender global Islam terpadu masih panjang.

1 komentar:

  1. Zeusbola menyediakan 12 Pasar Lottery resmi untuk pemain sebagai berikut:

    ☻CAMBODIA POOLS
    ☻HONGKONG POOLS
    ☻MAGNUM4D POOLS
    ☻MASSACHUSETTS EVENING POOLS
    ☻MASSACHUSETTS MID DAY POOLS
    ☻MEKONG POOLS
    ☻NEW JERSEY EVENING POOLS
    ☻NEW JERSEY MID DAY POOLS
    ☻SINGAPORE POOLS
    ☻TAIWAN POOLS
    ☻TOTO MACAU
    ☻SYDNEY POOLS

    dan pastinya Zeusbola menyediakan promosi spesial untuk pemain Zeusbola yaitu
    ♥Hadiah 2D Angka Terbalik
    ♥Bonus Referral 1%
    ♥Bonus Cashback 10%
    ♥Bonus New Member 10%
    ♥Bonus Deposit 5%

    untung banyak bukan?
    segera bergabung bersama kami
    tidak akan rugi!

    Segera Hubungi Customer Service Kami Melalui
    Whatsapp : +6282277104607

    #JudiPokerOnlineDepositViaPulsa #JudiPokerOnlineDepositViaOvo #JudiPokerOnlineDepositViaGopay #JudiPokerOnlineDepositViaLinkaja #situsjudionline #judidepositpulsa #judipulsa #situsjudipulsa #Judipakaipulsa


    BalasHapus

Monggo meninggalkan komentar terbaik