Radio Dakwah

Radio yang berperan dalam dakwah.

Asal-Usul Jathilan

Sejarah Jathilan di Indonesia

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 07 Desember 2013

(Seni mendidik Anak) Manfaat Tidur Siang bagi Anak Usia 5-12 Tahun

Jangan pernah meremehkan tidur siang karena ia sangat bermanfaat, terutama untuk anak usia 5-12 tahun, dimana mereka tengah berada dalam masa pertumbuhan yang pesat. Tidur siang bagi anak usia 5-12 tahun tidak hanya bermanfaat untuk mengistirahatkan tubuh dan pikiran, tetapi lebih dari itu. Beberapa manfaat tidur siang bagi anak usia 5-12 tahun, diantaranya : membantu proses metabolisme, menjaga kesehatan dan daya tahan tubuhnya, mencerdaskan otak, membantu tumbuh kembang anak menjadi lebih optimal, meningkatkan konsentrasi anak, dan lain-lain. Banyaknya manfaat tidur siang bagi anak usia 5-12 tahun membuat para orang tua harus berusaha keras untuk membiasakan anak-anaknya tidur siang. Namun, membiasakan anak usia tersebut untuk tidur siang bukanlah hal yang mudah, karena banyak kendala yang membuat anak usia menjadi susah disuruh tidur siang. Beberapa kendala tersebut diantaranya: lebih tertarik pada acara televisi, asyik main game ataupun Play station, bermain dengan teman-temannya, dan lain-lain. Namun jika menilik manfaatnya bagi tumbuh kembang dan juga kesehatan anak, rasanya orang tua wajib menetapkan jadwal tidur siang untuk anaknya. Meskipun manfaat tidur siang bagi anak usia 5-12 tahun sangatlah besar, namun bukan berarti orang tua harus memaksa anaknya tidur siang hingga berjam-jam lamanya. Biarkan anak tetap beraktivitas seperti biasa, dan yang terpenting kebutuhan tidur anak bisa tercukupi dengan baik. Tidur siang tidak perlu lama, 1 atau 2 jam saja sudah cukup asalkan tidurnya berkualitas. Tahukah Anda kebutuhan tidur anak usia 5-12 tahun? Pada usia segitu, anak membutuhkan waktu tidur 10 hingga 12 jam. Jadi jika ia menolak tidur siang, maka biarkan saja karena mereka akan memenuhi kebutuhan tidurnya di malam hari. Namun jika Anda ingin membiasakan anak usia 5-12 tahun untuk tidur siang, maka simak beberapa tips berikut ini : • Buat suasana kamar mejadi menyenangkan, misalnya suhunya yang sejuk, tenang • Bebaskan kamar anak dari barang elektronik yang dapat mengganggu waktu tidurnya. • Matikan gadget satu jam sebelum waktu tidur tiba. • Ajarkan pada anak tentang manfaat tidur siang • Berikan makanan yang mengandung serotonin, seperti : pisang, yogurt, susu dan produk olahan lainnya, karena makanan tersebut terbukti mampu merangsang keinginan untuk tidur. Jika diatas kita sudah membahas tentang tips dan manfaat tidur siang bagi anak usia 5-12 tahun. Kini saatnya Anda mengetahui dampak kekurangan tidur bagi anak usia 5 hingga 12 tahun yang diantaranya adalah : sulit konsentrasi dalam belajar, kelelahan, tumbuh kembangnya terhambat, perubahan perilaku menjadi kurang baik, seperti gampang marah, malas, dan lain-lain. Jadi, alangkah bijaknya jika Anda memberikan kesempatan pada anak untuk tumbuh lebih optimal dengan cara yang teramat mudah dan murah, yakni tidur siang. Sumber: artikelkesehatananak.com/manfaat-tidur-siang-bagi-anak-usia-5-12-tahun.html

(Seni Pendidikan dalam Keluarga) PERCERAIAN DALAM TINJAUAN PENDIDIKAN KELUARGA

A. Pendahuluan Perceraian bukanlah hal yang baru bagi kita,karena sudah sejak zamam dahulu perceraian adalah sebuah tradisi bagi para kaum bangsawan. Kehidupan yang setia semakin sulit dirasakan sekarang karena berubahnya paham pekawinan sebagai sebuah lembaga yang suci menjadi hanya sebuah kontrak saja. Bagaimana kita menyikapi hal ini ? Bagaimana kita bisa memahami perceraian dari perspektif Agama? B. PEMBAHASAN b.1 Pengertian Perceraian Pengertian Perceraian adalah cerai hidup antara pasangan suami istri sebagai akibat dari kegagalan mereka menjalankan obligasi peran masing-masing. Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku (Erna, 1999¬). Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri. Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan. b.2 Fakta Perceraian Sebelum kita melangkah lebih jauh ada baiknya kita melihat data perceraian yang bisa diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri. Di Amerika Serikat pada tahun 1970an,angka perceraian meningkat dua kali lipat dari sebelumnya,dan meningkat menjadi 3 kali lipat pada tahun 1981 ( apabila dihitung dari tahun 1962 yaitu sebanyak 400.000 kasus menjadi 1.200.000 kasus ). Sebuah sumber menyebutkan kalau angka perceraian di Amerika Serikat adalah 66.6% dari jumlah perkawinan dan Inggris berada di tempat kedua dengan angka 50%. John Stott mencatat fakta ini dalam bukunya bahwa “ Pada tahun 1980 terdapat di Inggris 409.000 perkawinan ( 35% dari angka iu adalah perkawinan kedua ). Pada 2006 yang lalu Indonesia 159.000 angka peceraian,pendaftar perceraian mengalami kenaikan tajam. Selain data-data tersebut kita juga dapat menyaksikan trend kasus perceraian yang terjadi bagi kaum golongan menengah ke atas.Khususnya kaum selebritis,namun boleh untuk menjadi acuan kita bahwa kasus perceraian memang sedang hangat dibeberapa tempat di Indonesia dan menjadi peringkat ketujuh di dunia. b.3 Penyebab Orang Bercerai Ada beberapa hal yang menjadi pendorong orang untuk bercerai dari pasanganya. Robert Borrong menyatakan ada tiga hal utama yang mendorong perceraian yaiu : • Pernikahan tanpa cinta • Pernikahan dini ( belum siap mental,emosi,dan materi ) dan • Pernikahan Campuran ( Pernikahan karena beda agama ) Ketiga hal ini dapat saling terikat dan menguatkan alasan-alasan untuk bercerai. Dan masih ada faktor lain penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut : • Ketidakharmonisan dalam rumah tangga Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami – istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga. Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail. • Krisis moral dan akhlak Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzinah, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang. • Perzinahan Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinahan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun istri. • Pernikahan tanpa cinta Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik. • Adanya masalah-masalah dalam perkawinan Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri. Langkah pertama dalam menanggulangi sebuah masalah perkawinan adalah : 1. Adanya keterbukaan antara suami – istri 2. Berusaha untuk menghargai pasangan 3. Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik 4. Saling menyayangi antara pasangan b.4 Jenis perceraian Cerai hidup - karena tidak cocok satu sama lain. Cerai mati - karena salah satu pasangan meninggal b.5 Akibat Peceraian Pada dasarnya perceraian akan merugikan semua pihak.Perceraian juga tidak semata-mata dilarang karena akibatnya tersebut.Banyak juga yang bercerai karena memang mengalami trauma dan kehidupan yang kacau dan menjadi lebih tersiksa dalam proses perceraian dan masa sesudahnya. Anak-anak yang orantuanya bercerai memiliki prestasi yang lebih rendah di sekolah,memiliki masalah dengan tingkah lakunya dirumah dan sekolah,dan terlibat dalam tindak kejahatan maupun seksual lebih cepat dari mereka yang orangtuanya tetap bersama. Anak –anak adalah korban yang mengalami efek paling besar dari perceraian. Karena perceraian anak-anak akan menjadi bingung ,tersiksa,dikejar trauma, rawan depresi, dan lain-lain.Karena perceraian anak juga akan sulit untuk mencari contoh ayah atau ibu yang sempurna dalam keluarga.Penelitian jangka panjang terhadap anak-anak korban perceraian di AS menunjukkan 25% di antara mereka sangat bemasalah, 25% tidak bermasalah, serta 50% bermasalah seperti lazimnya anak-anak normal. Salah satu fungsi dan tanggung jawab orang tua yang mendasar terhadap anak adalah memperhatikan pendidikannya dengan serius. Memperhatikan pendidikan anak, bukan hanya sebatas memenuhi pelengkapan belajar anak atau biaya yang dibutuhkan. Melainkan yang terpenting adalah memberikan bimbingan dan pengarahan serta motivasi kepada anak, agar anak berprestasi dalam belajar. Oleh karena itu kedua orang tua bertanggungjawab dalam memperhatikan pendidikan anak, baik perlengkapan kebutuhan sekolah atau belajar maupun dalam kegiatan belajar anak. Perceraian orang tua ini diperkirakan mempengaruhi prestasi belajar anak, baik dalam bidang studi agama maupun dalam bidang yang lain. Artinya anak yang orang tuanya bercerai lebih rendah nilainya dibandingkan nilai anak sebelum orang tuanya bercerai. Sehubungan dengan perhatian terhadap pendidikan anak tersebut, maka bagi anak yang orang tuanya mengalami perceraian dikhawatirkan kurang dapat memberikan perhatian yang sesungguhnya terhadap pendidikan anak. Apalagi ayah dan anak sudah tinggal berjauhan dan ayah sudah beristri pula, maka sedikit banyaknya akan mengurangi perhatian ayah terhadap pendidikan anak, terutama dalam kegiatan belajarnya. Dari segi pembiayaan pendidikan, sebagaimana dikemukakan pada pembahasan terdahulu bahwa ayah juga turut bertanggungjawab dalam pembiayaan pendidikan anak. Kemudian bila dihubungkan dengan frekuensi pertemuan antara anak dan ayah juga tergolong selalu dan diantara mereka senantiasa berhubungan baik, maka hal demikian akan mendukung perhatian ayah terhadap pendidikan anak. b.6 Solusi Perhatian ayah terhadap pendidikan anak tersebut adalah meliputi pembiayaan pendidikan dan memperhatikan kegiatan belajar anak, kendatipun orang tua sudah bercerai, namun kedua orang tua harus selalu memperhatikan kegiatan belajar anak, yaitu memberikan tindakan positif bagi anak yang mengalami prestasi belajarnya menurun atau berprestasi belajarnya meningkat. Hasil belajar (prestasi) anak senantiasa mendapat perhatian kedua orang tua walaupun telah berpisah (bercerai). Hal ini menunjukkan bahwa kedua orang tua masih mampu menunjukkan fungsi dan peranannya sebagai pendidik yang bertanggung jawab bagi anaknya. Bagi anak yang berprestasi dalam belajar, orang tua harus arif dan bijaksana dalam memberikan pengarahan dan motivasi terhadap anak. Oleh karena itu, bimbingan dan nasehat harus dapat dijadikan sebagai motivasi anak agar dapat meningkatkan prestasi belajarnya. Dalam memberikan motivasi belajar kepada anak, tidak hanya bagi anak yang prestasi belajarnya menurun akan tetapi juga bagi anak yang mengalami peningkatan prestasi belajarpun harus memberikan motivasi yang bersifat mendidik, misalnya memberikan pujian, hadiah, dan lain sebagainya yang mengandung nilai edukatif. Mengenai pendidikan agama anak, kedua orang tua juga sangat memperhatikan dengan baik, dalam artian bahwa pendidikan agama yang diberikan di sekolah dan diberikan orang tua di rumah harus dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya mengenai perhatian ayah terhadap pendidikan agama, anak mengungkapkan bahwa ayah juga sangat memperhatikan agama anaknya. Kemudian peran ibu di rumah juga tidak kalah pentingnya dalam memberikan bimbingan agama kepada anak, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah shalat. Ibu senantiasa harus memperhatikan pendidikan agama anak dengan memberikan bimbingan-bimbingan yang sifatnya praktis. C.KESIMPULAN Perkawinan adalah suatu hal yang suci yang diberikan Allah kepada manusia sejak awalnya.Perkawinan juga diberikan dengan sebuah tujuan. Namun ketika tujuan itu dilanggar maka banyak hal yang harus dipertimbangkan. Di dalam Islam, penceraian merupakan sesuatu yang tidak disukai oleh Islam tetapi dibolehkan dengan alasan dan sebab-sebab tertentu. Penceraian boleh dilakukan dengan cara talak, fasakh dan khuluk atau tebus talak. D.DAFTAR PUSTAKA John Stott.Isu-isu global.Jakarta: Yayasan OMF.1996.370 Robert P.Borong.Etika Sosial Kontemporer.Bandung: Ink Media.2006.66

Rabu, 20 November 2013

Membedah kembali "Jathilan"


Jatilan adalah sebuah kesenian yang menyatukan antara unsur gerakan tari dengan magis. Jenis kesenian ini dimainkan dengan properti berupa kuda tiruan, yang terbuat dari anyaman bambu atau kepang. Kesenian yang juga sering disebut dengan nama jaran kepang ini dapat dijumpai di daerah-daerah Jawa. Mengenai asal-usul atau awal mula dari kesenian jatilan ini, tidak ada catatan sejarah yang dapat menjelaskan dengan rinci, hanya cerita-cerita verbal yang berkembang dari satu generasi kegenerasi lain. Dalam hal ini, ada beberapa versi tentang asal-usul atau awal mula adanya kesenian jatilan ini, diantaranya adalah sebagai berikut. Konon, jatilan ini yang menggunakan properti berupa kuda tiruan yang terbuat dari bambu ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan rakyat jelata terhadap pasukan berkuda Pangeran Diponegoro dalam menghadapi penjajah Belanda. Selain itu, ada versi lain yang menyebutkan, bahwa jatilan menggambarkan kisah perjuangan Raden Patah, yang dibantu oleh Sunan Kalijaga, melawan penjajah Belanda. Adapun versi lain menyebutkan bahwa tarian ini mengisahkan tentang latihan perang pasukan Mataram yang dipimpin Sultan Hamengku Buwono I, raja Mataram untuk mengadapi pasukan Belanda.

Pagelaran kesenian ini dimulai dengan tari-tarian oleh para penari yang gerakannya sangat pelan tetapi kemudian gerakanya perlahan-lahan menjadi sangat dinamis mengikuti suara gamelan yang dimainkan. Gamelan untuk mengiringi jatilan ini cukup sederhana, hanya terdiri dari drum, kendang, kenong, gong, dan slompret, yaitu seruling dengan bunyi melengking. Lagu-lagu yang dibawakan dalam mengiringi tarian, biasanya berisikan himbauan agar manusia senantiasa melakukan perbuatan baik dan selalu ingat pada Sang Pencipta, namun ada juga yang menyanyikan lagu-lagu lain. Setelah sekian lama, para penari kerasukan roh halus sehingga hampir tidak sadar dengan apa yang mereka lakukan, mereka melakukan gerakan-gerakan yang sangat dinamis mengikuti rancaknya suara gamelan yang dimainkan. Di samping para penari dan para pemain gamelan, dalam pagelaran jatilan pasti ada pawang roh yaitu orang yang bisa “mengendalikan”roh-roh halus yang merasuki para penari. Pawang dalam setiap pertunjukan jatilan ini adalah orang yang paling penting karena berperan sebagai pengendali sekaligus pengatur lancarnya pertunjukan dan menjamin keselamatan para pemainnya. Tugas lain dari pawang adalah menyadarkan atau mengeluarkan roh halus yang merasuki penari jika dirasa sudah cukup lama atau roh yang merasukinya telah menjadi sulit untuk dikendalikan. Selain melakukan gerakan-gerakan yang sangat dinamis mengikuti suara gamelan pengiring, para penari itu juga melakukan atraksi-atraksi berbahaya yang tidak dapat dinalar oleh akal sehat. Di antaranya adalah mereka dapat dengan mudah memakan benda-benda tajam seperti silet, pecahan kaca, menyayat lengan dengan golok bahkan lampu tanpa terluka atau merasakan sakit. Atraksi ini dipercaya merefleksikan kekuatan supranatural yang pada jaman dahulu berkembang di lingkungan kerajaan Jawa, dan merupakan aspek nonmiliter yang dipergunakan untuk melawan pasukan Belanda. 

(Menurut saya adalah bentuk penyelewengan)
Selain mengandung unsur hiburan dan religi, kesenian tradisional jatilan ini seringkali juga mengandung unsur ritual karena sebelum pagelaran dimulai, biasanya seorang pawang atau dukun melakukan suatu ritual yang intinya memohon ijin pada yang menguasai tempat tersebut yang biasanya ditempat terbuka supaya tidak menggangu jalannya pagelaran dan demi keselamatan para penarinya.

Pagelaran ini seperti pagelaran seni yang lainnya yang umumnya mempunyai suatu alur cerita. Jadi biasanya jatilan ini membawakan sebuah cerita yang disampaikan dalam bentuk tarian. Saat ini tidak banyak orang yang melihat pertunjukan seni dari sisi pakem bentuk kesenian tersebut melainkan dari sisi hiburannya, yang mereka lihat dan lebih mereka senangi adalah bagian dimana para pemain jathilan ini seperti kerasukan dan melakukan atraksi-atraksi berbahaya. Jadi masyarakat melihat Jathilan sebagai sebuah pertunjukan tempat pemain kerasukan. Bukan sebagai pertunjukan yang ingin bercerita tentang suatu kisah. Kesenian jatilan yang dipertunjukan pada upacara adat Mbah Bergas diawali dengan kesenian warok-warokan, yaitu suatu bentuk kesenian yang berjudul Suminten Edan”. Lakon ini bercerita tentang Suromenggolo yang mempunyai anak bernama Cempluk. Suromenggolo mempunyai saudara seperguruan yang bernama Surobangsat. Surobangsat dan Suromenggolo telah lama tidak berjumpa sehingga ia mengunjungi Suromenggolo. Surobangsat mempunyai anak yang bernama Gentho. Surobangsat bermaksud menjodohkan Gentho dengan cempluk. Namun Suromenggolo tidak setuju. Kemudian terjadilah pertarungan antara keduanya. Surobangsat kalah setelah Suromenggolo mengeluarkan aji-aji pamungkas yang berupa kolor.

Setelah pertunjukan warok-warokan selesai, dilanjutkan dengan pertunjukan tarian oleh pasukan buto yang berjumlah sepuluh orang penari. Tarian ini sebagai kreasi atau sebagai perkembangan dari pertunjukkan jatilan untuk lebih memeriahkan pertunjukan jatilan dan menarik perhatian warga untuk menyaksikan. Gerakan-gerakan tarian ini sangat dinamis dan enerjik, gerakan yang serempak para penari membuat para penonton terpesona. Aksesoris yang dipakai para penari antara lain gelang kaki, gelang tangan, dan topeng buto yang berwujud hewan-hewan seperti harimau, domba, dan singa. Gerakan yang sangat cepat dan lincah dari para penari membuat gelang kaki yang mereka pakai menimbulkan irama yang rancak. Setelah pertunjukan tarian buto selesai kemudian dilanjutkan tarian jatilan. Jumlah penari jatilan ada sepuluh orang. Aksesoris yang digunakan antara lain gelang tangan, gelang kaki, ikat lengan, kalung (kace), mahkota (kupluk Panji), dan keris. Makna dari busana dan aksesoris yang digunakan adalah meniru tokoh Panji Asmarabangun, yaitu putra dari kerajaan Jenggala Manik. Dalam pertunjukan jatilan ini juga ada tiga pawang yang bertugas untuk mengatur, menjaga dan menjamin lancarnya pertunjukan, pawang-pawang ini juga bertugas untuk menyadarkan para penari yang kerasukan.

Dalam pertunjukan jatilan juga disediakan beberapa jenis sesaji antara lain pisang raja satu tangkep, jajanan pasar yang berupa makanan-makanan tradisional, tumpeng robyong yaitu tumpeng robyong yang dihias dengan kubis, dawet, beraneka macam kembang, dupa Cina dan menyan, ingkung klubuk (ayam hidup) yang digunakan sebagai sarana pemanggilan makhluk halus dan lain-lain. Jatilan yang ditampilkan dalam upacara adat Mbah Bergas merupakan sajian dari Paguyuban Kesenian Kuda Lumping Putra Manunggal. Paguyuban ini didirikan sekitar pada tahun 1992. Para penari jatilan berserta penabuh gamelan kurang lebih berjumlah empat puluh orang. Mereka berlatih setiap satu bulan sekali pada pertengahan bulan (biasanya pada malam minggu). Cerita yang disajikan adalah mengadopsi dari Jatilan klasik, yaitu tentang cerita tokoh Kresna. Sedangkan pada warok-warokan selain menampilkan cerita “Suminten Edan” juga mengambil cerita dari babad-babad Jawa, antara lain perang Prabu Baka dengan para Buto. (Sumber: budaya-indonesia-sekarang.blogspot.com/2010/10/kesenian-jathilan.html)

Senin, 11 November 2013

TV Muhammadiyah siap dilaunching 18 November 2013


Antena Pemancar Stasiun Bumi telah terpasang di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jln.Menteng Raya No.62 Jakarta Pusat 

Antena ini akan menembakkan sinyal ke Satelit Telkom 1, dari Satelit Telkom 1 akan di-broadcast ke permukaan bumi.
Untuk bisa menerima sinyal broadcast harus punya parabola yg support Satelit Telkom 1, Frekuensi TV Muhammadiyah di 3480
yang tidak punya parabola, bisa streaming via
www.useetv.com/live?code=muhammadiyahtv

TVMu akan launching Senin 18 November 2013 bertepatan Milad Muhammadiyah 101M

Semoga bermanfaat, mencerdaskan umat...mencerdaskan bangsa..
fastabiqul khairat

Antena Pemancar Stasiun Bumi telah terpasang di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jln.Menteng Raya No.62 Jakarta Pusat

Antena ini akan menembakkan sinyal ke Satelit Telkom 1, dari Satelit Telkom 1 akan di-broadcast ke permukaan bumi.
Untuk bisa menerima sinyal broadcast harus punya parabola yg support Satelit Telkom 1, Frekuensi TV Muhammadiyah di 3480, yang tidak punya parabola, bisa streaming via www.useetv.com/live?code=muhammadiyahtv

TVMu akan launching Senin 18 November 2013 bertepatan Milad Muhammadiyah 101M. Semoga bermanfaat, mencerdaskan umat...mencerdaskan bangsa.. Fastabiqul khairat

Pesan Pak AR Fachruddin Kepada Para Mahasiswa



Assalamu'alaikum Wr.Wb
Mungkin saudara-saudara para mahasiswa-mahasiswi ada yang mengenal nama saya. Nama saya Pak AR Fachruddin. Pada Muktamar di Yogyakarta tahun 1995, saya mohon pamit untuk berhenti di keketuaan Muhammadiyah. Alhamdulillah di terima. Karena saya sudah agak lama menjabat ketua PP Muhammadiyah, yaitu sejak tahun 1968. Dan Alhamdulillah, Muktamar di Yogyakarta tersebut menetapkan bapak KH Ahmad Azhar Basyir, MA menjadi ketua PP Muhamadiyah periode 1968-1995.

Saudara-saudara para mahasiswa-mahasiswa Perguran Tinggi Muhamadiyah di seluruh Indonesia.
Selaku mantan Ketua PP Muhamadiyah, benar-benar saya bersyukur dan berterima kasih bahwa saudara-saudara memasuki Perguran Tinggi Muhammadiyah, ingin saya bertanya kepada saudara-saudara dengan beberapa pertanyaan, yang maksud saya mudah-mudahan jawaban saudara-saudara akan menjadi masukan bagi saya agar saya dapat berinterospeksi dalam saya masih sedikit-sedikit ikut mengatud langkah-langkah apa yang sebaiknya untuk kita lakukan bagi Muhammadiyah kita. Muhammadiyah memang sengaja kita lestarikan untuk dapat melaksanakan wasiat Kyai Haji Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, yang mengatakan : Aku titipkan Muhammadiyah kepadamu. Hidup-hidupkanlah ia, dan jangan engkau mencari hidup dalam Muhammadiyah.
Adapun pertanyan-pertanyaan saya antara lain sebagai berikut:
  1. Saudara-saudara memasuki Perguran Tinggi Muhammadiyah, apakah saudara-saudara tidak merasa takut kalau saudara-saudara akan diMuhamadiyahkan?
  2. Apakah saudara-saudara memahami, bahwa Muhammadiyah ini adalah suatu persyarikatan yang mempunyai tujuan hendak menegakkan dan menjunjung tingi ajaran Agama Islam, sehinga dapat mewujudkan masyarakat utama, adil dan diridhoi Allah di negara republik Indonesia yang berdasar pancasila?
  3. Apakah saudara-saudara sudah memahami bahwa ajaran agama Islam yang ditegakan dan dijunjung tingi oleh Muhamadiyah ini adalah ajaran-ajaran Agama Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Rosulllah SAW?
  4. Ataukah saudara-saudara memasuki Perguran Tinggi Muhamadiyah, hanya saudara memasuki ke mana-mana tidak diterima lau saudara ya sudahlah memasuki Perguran Tinggi Muhammadiyah?
  5. Ataukah saudara-saudara memasuki Perguruan Tinggi Muhamadiyah, hanya sekedar memperoleh ijazahnya, yang mungkin dengan ijazah itu saudara-saudara dapat mencari pekerjaan, sedangkan saudara-saudara tidak mempedulikan dan tidak usah meikirkan apa yang menjadi maksud dan tujuan Muhammadiyah?
  6. Ataukah saudara-saudara memang benar-benar sudah memahami dan menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah? sehinga saudara-saudara mempunyai maksu setelagh memperoleh ijazah dan saudara-saudara sudah dapat mencari pekerjaan/penghasilan, saudara bertekad akan ikut serta memajukan dan menyebarluaskan gerak Muhammadiyah terutama di tempat-tempat yang belum ada Muhammadiyahnya?

Saudara - saudara para mahasiswa Perguran Tinggi Muhammadiyah yang berbahagia, cobalah bagaimana jawaban Saudara-saudara terhadap pertanyan-pertanyaan saya yang saya ajukan ini. Tolong jawablah dengan pemikiran saudara-saudara secara benar-benar dan secara tulus ikhlas. Mudah-mudahan jawaban saudara-saudara akan memberikan faedah yang positif bagi Muhammadiyah.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Sumber: Buku Memelihara Ruh Muhammadiyah - KH AR Fachruddin, Pustaka SM Halaman 41

Fatwa Tarjih Muhammadiyah: Peringatan Maulid Nabi Muhammad



Pertanyaan Dari: 
Untung Sutrisno, Jl. Gn. Bentang 13 RT 05/13 Perum Panglayungan Tasikmalaya 
(disidangkan pada hari Jum'at, 27 Syawal 1430 H / 16 Oktober 2009)

Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb. 
Di kampung kami ada yang menyelenggarakan Maulid Nabi tapi ada sebagian yang mengatakan tidak perlu diselenggarakan. Bagaimana menurut Majelis Tarjih mengenai hal ini?
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Jawaban:
Pertanyaan tentang penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw seperti yang saudara sampaikan pernah ditanyakan dan telah pula dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Untuk itu, kami sarankan saudara membaca kembali jawaban-jawaban tersebut, yaitu terdapat dalam buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah Jilid IV, Cetakan Ketiga, halaman 271-274, Majalah Suara Muhammadiyah No. 12 Tahun Ke-90 16-30 Juni 2005 dan juga di Majalah Suara Muhammadiyah No. 1 Tahun Ke-93 1-15 Januari 2008. Namun demikian, berikut ini akan kami sampaikan ringkasan dari dua jawaban yang telah dimuat sebelumnya tersebut.
Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Apabila di suatu masyarakat Muslim memandang perlu menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw tersebut, yang perlu diperhatikan adalah agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan.
Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid'ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya. Nabi Muhammad saw sendiri telah menyatakan dalam sebuah hadis:
عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Adapun yang dimaksud dengan kemaslahatan di sini, adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad saw yang dipandang perlu diselenggarakan tersebut harus mengandung manfaat untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi saw.
Allah SWT telah menegaskan dalam al-Qur'an, bahwa Rasulullah Muhammad saw adalah sebaik-baiknya suri teladan bagi umat manusia. Allah berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS. al-Ahzab (33): 21]


Wallahu a'lam bish-shawab. *amr)

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Menuju Negara Republik Indonesia Berdasar Syariah Islam


 Menuju Negara Republik Indonesia Berdasar Syariah Islam
Dikutip dari Majalah Tabligh - PP Muhammadiyah, Edisi Sya'ban 1433 H

Jangan sekali-kali melupakan sejarah! Itulah kata-kata Sukarno yang terkenal dengan istilah “Jas Merah”. Sejarah memang merupakan hal penting yang berisi banyak pelajaran dan jalan mengetahui identitas diri. Bagi umat Islam Indonesia, di dalam sejarah bangsa ini kita akan melihat rentetan sejarah panjang umat Islam bangsa Indonesia dalam mempertahankan tanah air, menjaga kehormatan dan berjuang menerapkan syariat Islam.
Sejarah itu adalah perjalanan perjuangan umat Islam bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sejarah itu adalah rentetan kalimat takbir dalam mengusir penjajah dan dakwah untuk islahul ummah (perbaikan umat). Perjuangan yang tulus ikhlas pernah berbuah. Buah dari semua itu adalah dengan di-proklamasikannya Indonesia sebagai negara yang merdeka. Hari ini, sejarah itu masih terus ditulis dan diukir.

NKRI Harga Mati?
Kita sering mendengar dari sekelompok masyarakat, bahwa berdiri tegaknya NKRI adalah harga mati. Ada juga yang mengatakan bahwa NKRI adalah buah karya perjuangan para ulama yang harus kita hormati dan kita rawat hasilnya. Lalu seperti apakah pengertian yang harus dibangun dari statement “NKRI Harga Mati” tersebut bagi seorang muslim? Bagaimana memaknainya dalam bingkai keislaman kita?
Kita memang tidak bisa memungkiri bahwa para founding father negara ini adalah para ulama dan mujahid dakwah. Di antara mereka adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, dan M. Natsir. Tentu saja rumusan konstitusi yang dihasilkan oleh mereka adalah konstitusi yang Islami. Akan tetapi, hari ini kita lihat Pancasila dan UUD 1945 dihadapkan vis a vis dengan umat Islam.
Dr. Adian Husaini dalam bukunya Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam (GIP, 2009) menyebut ironi ini dengan “kesalahpahaman dan penyalahpahaman”. Tafsir atas Pancasila disalahpahami dan diselewengkan oleh kelompok sekular yang berkuasa. Dibuatlah seolah-olah Pancasila itu sakti, seolah-olah Pancasila itu segala-galanya. Seolah-olah ia adalah ideologi dan aqidah yang lengkap dan tetap (tsabit). Padahal, di saat yang bersamaan, kelompok politik dibalik gerakan ideologisasi Pancasila yang sekular itu melakukan pengkhianatan terhadap amanat para founding father kita yang telah menyepakati Pancasila sebagai dasar negara an sich.
Pancasila ketika itu dijadikan hanya sebatas penyataan umum untuk mengikat keragaman yang ada di seluruh wilayah tanah air. Namun ikatan tersebut sudah dirumuskan susah-payah dalam musyawarah anggota BPUPKI dan PPKI dengan cita-cita luhur dan amanah yang agung. Cita-cita dan amanah itu adalah Syariat Islam yang tertuang dalam Djakarta Charter dan Muqadimah UUD 1945.
Bahkan, jika kita menengok sejarah kemerdekaan, Indonesia bisa dikatakan sebagai negara yang diproklamasikan dengan syariat Islam. Pada hari proklamasi kemerdekaan, 7 kata kesepakatan yaitu “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya” masih menjadi bagian dari konstitusi yang dideklarasikan. Ketika itu, tentu saja Indonesia patut dan layak untuk disebut sebagai Negara Islam, meskipun belum sempurna.
Setelah dicoretnya 7 kata kesepakatan tersebut dan terjadi berbagai pengkhianatan terhadap proklamasi, Djakarta Charter dan Muqadimah UUD 1945 maka generasi setelah itu mulai melupakan bahwa Negara Pancasila adalah negara yang merdeka atas berkat rahmat Allah dengan kewajiban menjalankan syariat Islam. Saat itu, umat Islam masih dalam kondisi berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dan menyempurnakan penerapan syariat Islam (tathbiqus syariah) dalam kehidupan bernegara. Namun, karena faktor politik, ada banyak hal yang membuat posisi umat Islam terbagi secara faktual. Saat pemerintah Indonesia terpaksa dipindahkan ke Yogyakarta, muncul gerakan penyelamatan Jawa Barat dari para mujahid yang dipimpin oleh Kartosuwiryo. Gerakan ini kemudian menyatakan diri merdeka dan memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) atau yang dikenal sebagai DI/TII. Berbagai konflik politik dan pertikaian bermunculan. Perdebatan seputar status negara dan wacana negara Islam pun naik ke permukaan.
Para tokoh kemerdekaan terus berjuang untuk mengembalikan keutuhan tanah air Indonesia. Para ulama pun melanjutkan perjuangan tathbiqus syariah. Hingga pada saat Presiden Sukarno menyatakan Dekrit 5 Juli 1959, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditetapkan kembali kepada Piagam Jakarta. Kasman Singodimejo menulis dalam biografinya:
“Maka, Piagam Jakarta sejak tanggal 5 Juli 1959 menjadi sehidup semati dengan UUD 1945 itu, bahkan merupakan jiwa yang menjiwai UUD 1945 tersebut. Djakarta Charter dan UUD 1945 merupakan suatu unit atau kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan lagi.” [Hidup Itu Berjuang]

NKRI Bersyariah!
Hari ini Indonesia menangis. Rakyat sudah sedemikian susah, bahkan untuk sekedar mencari sesuap nasi. Mencermati keadaan NKRI yang cenderung semakin tidak stabil  dan keadaan semakin kacau akibat tatanan ekonomi yang semakin kapitalistik-liberalistik, di mana seluruh sektor kekayaan rakyat dikuasai oleh antek-antek dan pemodal asing serta sistem politik yang semakin berbiaya tinggi akibat sistem pilihan langsung demokratis liberal. Penerapan sistem ekonomi dan politik liberal yang sangat berpihak kepada asing dan mengeksploitasi rakyat yang mayoritas muslim ini menyebabkan korupsi merajalela, pengangguran semakin banyak, daya beli masyarakat semakin turun, rakyat semakin sengsara, moral ambruk, dan hedonisme merajalela. Munculah gagasan NKRI Bersyariah! Sebuah gagasan yang wajar dan tidak baru. Wajar karena memang setiap umat Islam wajib mengamalkan syariat Islam dalam kehidupannya. Tidak baru karena memang NKRI itu dipersiapkan untuk bersyariah oleh parafounding father bangsa ini. Gagasan ini diangkat ke permukaan dan dimotori oleh ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam pada akhir tahun 2011.
Beberapa tahun sebelumnya, tepatnya 31 Mei 2005 pernah diadakan sebuah deklarasi Forum Silaturrahim Masyarakat Peduli Syariah (MPS) di Masjid Al-Furqan Dewan Dakwah, Jakarta Pusat. MPS lalu menggagas sosialisasi Gerakan Nasional Penerapan Syari’at Islam dalam Pengelolaan Bangsa & Negara untuk Kejayaan NKRI pada bulan Maret 2009. Bersamaan dengan itu, diterbitkanlah sebuah buku saku yang berjudul, Menepis Islamophobia dalam Pengelolaan NKRI. Buku ini ditulis oleh  Bambang Setyo, Ketua Presidium MPS. Bambang Setyo yang notabene seorang alumni Kursus Reguler Angkatan XXXV Lemhanas tahun 2002 menyatakan dalam buku tersebut, bahwa pada awal reformasi Majelis Permusyawaratan Rakyat RI telah menetapkan Tap MPR RI No. XVIII/MPR/1998 yang isinya adalah pengembalian fungsi Pancasila sebagai dasar negara an sich. Bersamaan dengan ini dicabut Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Syariat Islam untuk Kemerdekaan Indonesia
Perjalanan sejarah telah menunjukkan kepada kita bahwa perubahan-perubahan yang terjadi tidak membuat syariat Islam harus dilupakan atau disingkirkan. Bahkan tidak benar jika membenturkan Syariat Islam dengan Pancasila dan Konstitusi. Pancasila bukan untuk menindas hak konstitusional umat Islam. Bahkan Syariat Islam tercantum dalam dokumen hukum yang berulangkali dikukuhkan sebagai konstitusi.
Hari ini, kemaksiatan meluas terjadi dimana-mana.  Dalam sebuah buku yang berjudul Bahaya! Indonesia Menuju Keruntuhan disebut bahwa sebuah bangsa akan hancur jika kemaksiatan merajalela, sedangkan hukum tak mampu menyentuh kejahatan kaum mutrafin(pembesar/pejabat/kapitalis). Atas kegelisahan dan keresahan ini, dan dengan dorongan untuk melanjutkan perjuangan para founding father bangsa ini, umat Islam bangkit untuk menyerukan syariat Islam.
Saat ini, dalam menyerukan tathbiqus syariah, umat Islam bangsa Indonesia seolah-olah terpecah dalam dua kubu yang bertentangan. Kubu pertama menyatakan bahwa Indonesia adalah negara Islam, sedangkan kubu kedua menyatakan bahwa Indonesia bukan negara Islam. Akan tetapi, mereka memiliki kesepakatan untuk menerapkan syariat Islam.
Perjalanan sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah bergonta-ganti konstitusi. Dr. Anhar Gonggong, seorang guru besar di bidang sejarah bahkan menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki tiga konstitusi untuk menyelamatkan dan mempertahankan kemerdekaannya. Beliau dalam bukunya yang berjudul Menengok Sejarah Konstitusi Indonesia (Ombak, 2002) menjelaskan secara ringkas dan padat posisi masing-masing konstitusi dalam perspektif sejarah. Beliau berpendapat bahwa merubah konstitusi bukanlah kesalahan. Justru sebaliknya merupakan kesalahan besar jika kita membiarkannya beku. Tentu ini bukan berarti kita boleh mencampakkan hasil karya para founding father bangsa ini. Akan tetapi sebaliknya, kita harus melanjutkan cita-cita mereka. Jangan jadikan konstitusi yang tetap, tapi tetapkanlah syariat Islam sebagai jalan untuk mencapai kemerdekaan yang hakiki. [red/mrh]
#Majalah Tabligh Edisi Rajab – Sya`ban 1433