Radio Dakwah

Radio yang berperan dalam dakwah.

Asal-Usul Jathilan

Sejarah Jathilan di Indonesia

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 29 Oktober 2013

Edisi Cerkak: Sing Nandur Bakal Ngundhuh*


Esuk iki langite katon isih peteng, pedhute kandel banget, lan hawane uga adhem banget. Nanging, kuwi kabeh ora nyuda kekarepane Bu Umi kanggo dodol pohong menyang pasar. Sanadyan gaweyan iku abot, nanging Bu Umi ora tau nggresula. Bu Umi saiki mung urip karo putrane sing isih kelas I SMP. Bu Umi ditinggal bojone wis pitung taun suwene, amarga bojone Bu Umi duwe bojo liya. Kuwi uga dadi pawadan Ilham, putrane Bu Umi, luwih milih urip melu ibune. Bu Umi biyasane menyang pasar jam setengah lima esuk. Ilham saben dina ngrewangi ibune nggawa dagangan menyang pasar, amarga pohung sing digawa kira-kira setengah kwintal. Sawise ngeterake dagangan, Ilham bali menyang ngomah kanggo siyap-siyap mangkat sekolah. Ilham kalebu bocah sing pinter lan sregep, saengga Ilham bisa sekolah ning SMP sing mutune paling apik lan dadi sekolah unggulan ing kabupaten.

Dina iki dagangan Bu Umi lagi sepi, amarga lagi mangsa rendheng saengga akeh pohung sing kebanjiran lan dadi ora enak dipangan. Wektu iki Ilham lagi butuh bayaran kanggo tuku buku lan seragam anyar. Bu Umi mung bisa sabar ngadhepi kuwi kabeh mau lan ngupayakake golek gaweyan liya sing bisa disambi dodol pohung. Bu Umi wis siyap-siyap ngukuti dagangane amarga wis jam sanga esuk. Nanging, Bu Umi mandheg sedhela amarga ana bocah cilik sing nangis neng ngarepe. Bu Umi banjur nyedhaki bocah kuwi mau.


“Hlo, ngopo nangis, Ndhuk?” pitakone Bu Umi marang bocah kuwi.
“Aku nggoleki ibuku,” semaure nganggo basa ngoko amarga durung ngerti basa krama.
“Hla ibumu sapa? Kepriye bisa pisah karo ibumu?” Bu Umi takon meneh marang bocah kuwi karo ngajak lungguh menyang lincak sing dinggo dodol Bu Umi.
“Aku pengin tumbas permen, aku nggoleki sing dodol permen.” semaure bocah kuwi karo isih nangis.
“Hla wis sido tuku permen?” pitakone Bu Umi karo njupuk wedang kanggo bocah kuwi. Bocah iku mung gedheg lan malah tambah banter nangise.
“Oo… ya wis kowe nunggu ning kene wae karo ngombe wedang iki dhisik, ibu arep numbasake permen kanggo kowe lan nggoleki ibumu dhisik ya?” welinge Bu Umi menyang bocah kuwi.
Sawise bocah iku meneng nangise, Bu Umi banjur tuku permen. Sanadyan regane larang, Rp5.000,00 nanging Bu Umi tetep numbasake permen kanggo bocah kasebut. Bu Umi  ora tega karo bocah sing lagi nangis kuwi. Ing tengah pasar Bu Umi ngerti ibu-ibu sing katon bingung. Bu Umi marani ibu-ibu mau.
“Nyuwun sewu, menapa panjenengan nembe madosi putranipun?” pitakone Bu Umi marang ibu-ibu kuwi.
“Inggih leres, Bu. Menapa panjenengan mangertos anak kula?” ibu-ibu mau noleh menyang Bu Umi sing nakoni saka mburine.
“Menika wonten bocah putri ugi madosi ibunipun. Menapa leres putranipun panjenengan?” pitakone Bu Umi kanthi ngeterake menyang papan sing dinggo dodol Bu Umi.
“Ya ampun, Ndhuk. Kowe ning ngendi wae? Ibu sing nggoleki nganti bingung banget.” Bu Nurul, ngono asmane ibu-ibu kuwi, langsung nggendhong anake kuwi mau sing wis ora nangis.
Bu Umi njlentrehake kadadean mau marang Bu Nurul.
“Matur nuwun sanget nggih, Bu. Amargi sampun njagi anak kula,” Bu Nurul nyalami tangane Bu Umi kanthi mesem, bungah.
“Inggih Bu, sami-sami,” wangsulane Bu Umi kanthi menehake permen marang bocah kuwi mau.
Sawise Bu Nurul lan anake pamitan arep bali, Bu Umi nerusake nata dagangane sing arep digawa bali. Nalika tata-tata, Ilham nyusul menyang pasar amarga kepengin mbyantu ibune nggawa dagangan sing isih akeh. Dina iki lagi ana rapat kanggo guru ing sekolahe Ilham, saengga kabeh muride bali luwih cepet.  Saka njero mobil, Bu Nurul isih nggatekake Bu Umi karo Ilham sing lagi nglebokake pohung ning bagor. Ing batine, Bu Nurul gumun karo Bu Umi sing gelem tetulung marang wong sing durung tau ketemu. Esuk-esuk Ilham arep mangkat sekolah, nanging atine tansah susah amarga durung bisa mbayar buku lan seragam. Bu Umi ngerti apa kang lagi dirasakake putrane.
“Le, Ibu ngerti kowe lagi susah amarga bayaranmu kuwi. Nanging, Ibu saiki durung duwe dhuwit sing ganep kanggo mbayar. Ibu rencanane mengko arep nyilih dhuwit menyang budhemu dhisik. Dadi yen dina iki ibu entuk silihan dhuwit, sesuk kowe bisa mbayar buku lan seragam,” ngendikane Bu Umi marang Ilham.
“lnggih Bu, kula nyuwun ngapunten sampun ndadosaken Ibu susah.”
“Iki wis dadi tanggung jawabe Ibu. Dadi kowe ora usah njaluk ngapura,” Bu Umi nglipur putrane supaya ora sedhih maneh.
“Nggih Bu, kula badhe mangkat sekolah rumiyin,” Ilham pamitan lan salim marang ibune.
Nalika sayah ngaso, Ilham menyang perpustakaan ing sekolahe. Ing kono uga ana Bu Nurul. Bu Nurul ing sekolahe Ilham amarga Bu Nurul iku garwane kepala sekolah ing kono. Bu Nurul ngerti yen Ilham kuwi putrane Bu Umi amarga wis tau weruh nalika ning pasar. Bu Nurul nyawang Ilham kayane lagi susah, banjur arep nyedhaki Ilham nanging bel tandha mlebu kelas wis muni. Bu Nurul ora sida nemoni Ilham. Bu Nurul wis bisa ngira-ira yen Ilham lagi mikirake bayaran amarga minggu iki telat-telate mbayar. Bu Nurul banjur menyang kantor tata usaha (TU) lan nakokake bayaran sekolahe Ilham sing durung lunas. Bu Nurul kepengin mbiyantu mbayar buku lan seragame Ilham, nanging sadurunge kudu takon dhisik marang Ilham.
Nalika bali sekolah, Ilham dikon menyang kantor TU kanggo nemoni Bu Nurul. Amarga durung ngerti apa pawadane dheweke diceluk menyang TU, atine Ilham dadi dheg-dhegan. Banjur diterangake yen bayarane arep dilunasi Bu Nurul kanggo wujud matur nuwune marang ibune Ilham. Ilham seneng banget lan njaluk idin arep matur marang ibune dhisik. Sawise Ilham matur marang ibune, Bu Umi kaget. Lan kanggo rasa ngurmati, Bu Umi menyang sekolahe Ilham lan nakokake piwelinge Bu Nurul rikala wingi. Bu Nurul wektu iku uga ana ing sekolah.
“Bu Umi, kula badhe nyuwun pirsa menapa kula angsal mbiyantu panjenengan anggenipun mbayar buku lan seragamipun Ilham? Menika kangge wujud matur nuwun kula dhateng panjenengan ingkang sampun mbiyantu njagi anak kula nalika wonten peken,” pitakone Bu Nurul kanthi alus supaya ora nglarani atine Bu Umi.
“Saderengipun matur nuwun, ananging kula menika ikhlas mbiyantu panjenengan lan boten gadhah gegayuhan menapa-menapa,” ngendikane Bu Umi.
“Inggih Bu, ananging menika ugi kangge bebungah Ilham amargi sampun dados juwara setunggal ing sekolah menika.” Bu Nurul wis ngerti yen Ilham duwe prestasi kang apik lan dhuwur ing sekolah.
“Alhamdulillah, menawi kados mekaten, kula ngaturaken matur nuwun sanget awit bebungah menika, Bu,” wangsulane Bu Umi sinambi mbrebes mili.
“Kula ingkang kedahipun ngaturaken matur nuwun dhateng panjenengan,” ngendikane Bu Nurul.
“Inggih Bu, sami-sami,” Bu Umi lan Bu Nurul banjur salaman.
Bu Umi ora ngira yen tumindake sing kanggone ora sepira kuwi bisa diwales kanthi kaya mangkono. Bu Umi tansah percaya yen apa wae kang dilakoni ing donya iki mesti bakal diwales kaya sing ditindakake, kaya unen-unen: apa sing ditandur, ya kuwi sing bakal diundhuh.

*penulis bernama  Kusmira Dwi Ayuani (Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Jawa Universitas Sebelas Maret)


Senin, 28 Oktober 2013

Mengintip Panjang Upaya Penyatuan Penanggalan Islam


Awal tahun ini, tepatnya tanggal 18-19 Februari 2013, di kota Istanbul, Turki, diadakan Pertemuan Persiapan untuk Konferensi Internasional Rukyat Hilal (Preparation Meeting for International Crescent Observation Conference). Konferensi ini diselenggarakan atas inisiatif Badan Urusan Agama (Presidency of Religious Affairs). Republik Turki dan dihadiri oleh para peserta dari dalam dan luar negeri Turki yang terdiri atas para spesialis dalam ilmu-ilmu syariah dan astronomi yang mewakili badan-badan resmi dan masyarakat sivil. Penyelenggaraan pertemuan ini dilaksanakan setelah tiga puluh empat tahun lebih yang lalu, tepatnya tahun 1978 M (1398 H), diadakan konferensi serupa di kota dan oleh penyelenggara yang sama. Jadi dari Istanbul kembali ke Istanbul. Tentu kita patut bertanya apa kemajuan yang telah dicapai dalam perjalanan panjang upaya penyatuan kalender Islam itu? Pertemuan Istanbul terakhir ini menghasilkan lima butir rekomendasi.
Rekomendasi pertama hanya berupa ucapan terima kasih kepada penyelenggara. Rekomendasi kedua berisi pernyataan keprihatinan atas perselisihan dan belum tersatukannya penanggalan Islam. Butir ketiga berbunyi, “Para peserta mencatat dengan gembira keputusan-keputusan dan rekomendasi-rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Badan Urusan Agama Turki, Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa, dan Akademi Fikih Islam yang menguatkan pentingnya memperhatikan hisab astronomi dalam penentuan awal bulan kamariah.” Butir keempat mendukung rencana diadakannya sebuah konferensi internasional rukyat hilal untuk mengkaji dasar-dasar pembuatan kalender Islam unifikatif, dan perumusan parameter fikih dan astronomi untuk penentuan waktu-waktu salat pada kawasan-kawasan lintang tinggi. Sementara butir kelima membentuk komisi ilmiah syar’i-astronomi untuk melakukan pengkajian terhadap usulan-usulan kalender hijriah unifikatif.
Rekomendasi ketiga yang menyatakan “para peserta mencatat dengan gembira” bagi pembaca yang tidak hadir dalam pertemuan itu kurang jelas apa maksudnya. Apakah “mencatat” di situ maksudnya adalah menguatkan kembali hasil hasil putusan dan rekomendasi tiga organisasi yang disebutkan, atau hanya sekedar menginventarisir untuk kemudian hasil-hasil itu dikji dan diuji ulang?
Bila dilihat dari semangat penyelenggara dan judul pertemuan yang menyebut konferensi rukyat hilal serta isi dari rekomendasi dan keputusan ketiga organisasi dimaksud, maka “mencatat” itu dapat diartikan menguatkan kembali apa yang telah dihasilkan oleh badan-badan tersebut.
Keputusan ketiga organisasi tersebut sebelumnya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut ini. Pertama, Konferensi Awal Bulan Kamariah yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama, yaitu Badan Urusan Agama (Presidency of Religious Affasirs) Republik Turki di Istanbul tahun 1978 M (1398 H), menegaskan (a) bahwa asas dalam penetapan awal bulan adalah rukyat baik dengan mata telanjang maupun dengan metode observasi ilmiah modern, dan (b) untuk dimungkinkan melihat hilal (imkanu rukyat) harus dipenuhi dua syarat pokok, yaitu elongasi tidak kurang dari 8º setelah terjadi ijtimak dan tinggi bulan di atas ufuk ketika matahari terbenam tidak kurang dari 5º.
Konferensi ini dikecam pedas oleh salah seorang peserta (Muhammad ‘Abd ar-Raziq dari Maroko) yang tidak puas dengan hasil keputusan tersebut. Setelah selesai konferensi ia menulis sebuah artikel yang menyatakan bahwa konferensi ini telah disusupi oleh orang-orang yang tidak lain hanya berkeinginan memasukkan hisab sehingga akibatnya menghasilkan keputusan-keputusan yang kontradiktif dan bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah dan ilmu falak yang benar.3 Kontradiksi yang dimaksudkan oleh Muhammad ‘Abd ar-Raziq adalah bahwa asas penetapan awal bula adalah dengan rukyat fikliah, tetapi membolehkan pula penggunaan hisab imkanu rukyat.
Kedua, Akademi Fikih Islam, yang merupakan satu badan dari Organisasi Konferensi Islam (OKI), memutuskan bahwa (1) untuk menentukan awal bulan itu wajib didasarkan kepada rukyat dengan dibantu oleh hisab dan observatorium, dan (2) apabila terjadi rukyat di suatu tempat di muka bumi, maka wajib atas seluruh umat Islam untuk memeganginya.4 Keputusan ini nampaknya lebih mundur lagi karena sama sekali tidak mengakomodir hisab dan tidak menyadari bahwa pemberlakuan rukyat yang terjadi di suatu tempat ke seluruh dunia (rukyat global) adalah mustahil, karena rukyat hanya dapat ditranfer ke arah timur maksimal 9 atau 10 jam. Keputusan
ini mendapat kritik dari Yusuf al-Qaradawi yang berstatus sebagai peninjau bahwa keputusan ini tidak mempertimbangkan kemajuan ilmu dan karena itu kurang mencerminkan Islam sebagai agama yang cocok untuk setiap zaman dan tempat (salihun li kulli zaman wa makan). Mustafa az-Zarqa yang merupakan anggota sidang, setelah tidak berhasil memperjuangkan diterimanya hisab sebagai metode penentuan awal bulan, meminta agar dalam keputusan harus disebutkan adanya ra’yun mukhalif (dissenting opinion). Namun inipun tidak terakomodir dalam putusan.
Ketiga, keputusan Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa / European Council for Fatwa and Research (yang berkedudukan di Dublin, Irlandia) tahun 1430 M (2009 M) yang intinya bahwa untuk memulai bulan baru (a) harus sudah terjadi ijtimak, dan (b) bulan tenggelam sesudah matahari terbenam, (c) elongasi tidak kurang dari 8º, dan (d) tingga bulan tidak kurang dari 5º.5 Keputusan ini mengadopsi keputusan Konferensi Penentuan Awal Bulan tahun 1978 (1428) di Istanbul.
Perlu dicatat bahwa Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa ini telah mengalami perubahan-perubahan keputusannya. Sebelum keputusan tahun 2009 ini, pada tahun 1428 H (2007 M) di kota Sarajevo, Bosnia-Hersegovina, Majelis ini menggunakan hisab dengan kriteria (1) sudah terjadi ijtimak, (b) bulan terbenam sesudah terbenamnya matahari meskipun hanya sesaat, (3) kota Mekah sebagai marjak.6 Parameter ini adalah parameter wujudul hilal global dengan kota Mekah sebagai marjak (dasar perhitungan), artinya sama dengan kalender Ummul Qura. Hanya saja tidak menyebutkan terjadinya ijtimak harus sebelum matahari tenggelam.
Untuk mempersatukan umat Islam Amerika Utara dengan Umat Islam Eropa dalam penanggalan mereka, maka Fiqh Council of North America (FCNA) sebagai badan dari Islamic Society of North America (ISNA) mengubah keputusannya, dan pada tahun 2007 mengadopsi kalender wujudul hilal global dengan parameter (a) sudah terjadi ijtimak sebelum matahari terbenam di Mekah, dan (b) bulan terbenam sesudah matahari hari terbenam di Mekah.7 Sebelumnya FCNA/ISNA mengadopsi pada tahun 2006 kriteria memasuki bulan baru dengan parameter bulan baru dimulai di seluruh dunia apabila ijtimak
terjadi sebelum pukul 12:00 WU (GMT).8 Kemudian untuk mempersatukan dengan Eropa, FCNA/ISNA menyesuaikan diri dengan kalender wujudul hilal yang diadopsi Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa. Namun kemudian yang terakhir ini mengubah lagi keputusan dengan mengadopsi kriteria imkanu rukyat Istambul 1978 seperti di atas. Sedangkan FCNA/ISNA hingga hari ini bertahan dengan kalender wujudul hilal dengan marjak kota Mekah dan berdasarkan itu kalender tersebut menjatuhkan 1 Ramadan 1434 H pada hari Selasa 9 Juli 2013 M. Pada sisi lain Temu Pakar untuk Pengkajian Masalah Penentuan Awal Bulan di Kalangan Umat Islam pada tahun 2006, menetapkan kriteria memasuki bulan baru adalah apabila ijtimak terjadi sebelum pukul 12:00 WU (GMT), maka seluruh dunia memasuki bulan baru. Kemudian pada tahun 2008 diadakan Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam. Hasilnya antara lain menegaskan:
Para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat, dan menyepakati pula bahwa penggunaan hisab itu adalah untuk penolakan rukyat dan sekaligus penetapannya.
  • Menetapkan 6 syarat kalender Islam, yaitu:
  1. 1) Kalender Islam harus merupakan kalender dalam pengertian seperti disebutkan dalam butir Pertama;
  2. 2) Kalender Islam harus didasarkan kepada bulan kamariah di mana durasinya tidak lebih dari 30 hari dan tidak kurang dari 29 hari;
  3. 3) Kalender Islam harus merupakan kalender terpadu dengan penyatuan hari-hari dalam minggu secara global sebagaimana ditegaskan dalam butir Pertama, mengingat pemenuhan syarat ini akan menjamin sifat internasionalnya yang diinginkan;
  4. 4) Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu tempat di muka bumi memasuki bulan baru sebelum kelahiran hilalnya;
  5. 5) Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu tempat di muka bumi memulai bulan baru sebelum yakin terjadinya imkanu rukyat hilal di suatu tempat di muka bumi;
  6. 6) Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu
tempat di muka bumi belum memasuki bulan baru sementara hilal bulan tersebut telah terpampang secara jelas di ufuk mereka.
Kemudian Temu Pakar II menetapkan 4 rancangan kalender unifikatif untuk diuji selama 93 tahun (1116 bulan) sejak tahun 1430 H sampai dengan 1522 H.
Keempat Kalender yang diuji itu adalah kalender wujudul hilal dengan titik acu kota mulia Mekah, kalender ijtimak sebelum fajar di titik M dan N, kalender ijtimak sebelum pukul 12:00 WU, dan kalender ijtimak sebelum pukul 12: 00 waktu Mekah.9 Selain dari kalender unifikatif dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia di atas terdapat pula kalender bizonal yang menetapkan dua zona tanggal bagi seluruh dunia, yaitu kalender zona timur (seluruh dunia Islam termasuk di dalamnya) dan kalender zona barat. Terdapat beberapa versi kalender bizonal (dwi zona) dengan kaidah yang berbeda-beda. Problem pokok seluruh kalender bizonal adalah ketidakmampuan menyatukan jatuhnya hari Arafah serentak di seluruh dunia. Dalam tempo 20 tahun sejak 1431 H s/d 1450 H yang akan datang perbedaan jatuhnya hari Arafah antara zona timur dan zona barat dalam kalender bizonal berkisar antara 9 sampai 11 kali (45% s/d 55%), suatu perbedaan yang amat besar.10 Demikian perjalanan panjang upaya umat Islam mencari penyelesaian dalam rangka menyatukan sistem penanggalan Islam sedunia.
Dari apa yang dikemukakan di atas terdapat banyak parameter yang ada bagi kalender unifikatif yang berbeda:
  •  Kalender berdasarkan rukyat hukmiah / imkanu rukyat (putusan Istanbul 1978),
  •  Kalender wujudul hilal,
  •  Kalender ijtimak sebelum pukul 12:00 WU,
  •  Kalender ijtimak sebelum fajar di titik M dan N (metode Libia),
  •  Kalender ijtimak sebelum pukul 12:99 Waktu Mekah.
Tampaknya kota Istanbul tidak banyak membuat kemajuan dalam upaya mencari bentuk kalender global Islam terpadu (unifikatif). Konferensi Penentuan Awal
Bulan Kamariah 1978 (1428 H) di kota ini yang menetapkan elongasi minomal 8º hanyalah mengacu kepada batas Danjon 7º dengan menambahkan 1º untuk berhatihati.
Jadi tidak berdasarkan hasil pengamatan empiris yang dilakukan sendiri. Berbeda dengan Kalender Hijriah Universal dari Muhammad Audah (yang merupakan kalender bizonal), misalnya, kaidahnya didasarkan kepada analisis statistik terhadap 737 kasus hasil observasi empiris terhadap hilal, dan kaidah itu tidak bersifat tunggal melainkan berjenjang. Selain itu dalam kalender Audah ini ada keragaman kategori imkanu rukyat.
Ketika pada tahun 2009 M (1430 H) Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa (European Caouncil for Fatwa and Research) mengadakan Sidang Rutinnya yang ke- 19 di kota Istanbul, ia mengubah keputusan sebelumnya yang menggunakan kalender wujudul hilal yang diputuskan di Sarajevo tahun 2007 (1429) dan kembali kepada keputusan Istanbul 1978 (1398). Ini artinya kota Istanbul tidak membuat banyak kemajuan, melainkan bertahan pada keputusannya 34 sebelumnya, padahal dalam periode yang panjang itu banyak kemajuan telah dicapai. Pertemuan Pendahuluan di Istanbul pada awal tahun ini (2013) “mencatat” putusan-putusan terdahulu dan karenanya juga tidak banyak membuat kemajuan. Masih panjangkah jalan menuju penyatuan kalender global Islam itu?
Dalam berbagai diskusi baik di tingkat lokal maupun global, konsep penampakan (keharusan hilal terlihat) untuk memulai puasa Ramadan dan Idulfitri tampak semacam syarat yang tidak bisa ditawar lagi di kalangan banyak pihak. Hal itu karena adanya hadis Nabi saw yang memerintahkan melakukan rukyat dan melarang berpuasa atau beridulfitri sebelum terjadi rukyat. Sementara rukyat itu sendiri terbatas kaverannya di muka bumi, sehingga tidak bisa meliputi seluruh umat Islam di seluruh dunia pada hari yang sama.
Sebagai contoh Ramadan 1434 H yang akan datang. Di kota Pago Pago (Samoa Amerika) tinggi (toposentrik titik pusat) bulan pada hari Senin, 08 Juli 2013 yang akan datang adalah 8º 46’ 12”. Konjungsi (ijtimak) terjadi hari Ahad pukul 21:32:41 waktu setempat. Di kota Papeete (Polinesia Perancis) tinggi (toposentrik titik pusat) bulan pada hari Senin, 08 Juli 2013 yang akan datang adalah 8º 17’ 06”.
Konjungsi (ijtimak) terjadi hari Ahad pukul 22:07:53 waktu setempat. Jadi di kedua kota di Samudera Pasifik itu hilal Ramadan diperkirakan dapat dilihat dengan mata telanjang pada sore Senin 08 Juli 2013 apabila langit cerah. Bahkan di ujung selatan jazirah Amerika Latin hilal diperhitungkan dapat dilihat dengan teropong pada hari Senin, 08 Juli 2013 apabila cuaca baik. Oleh karena itu 1 Ramadan 1434 H akan jatuh pada hari Selasa 09 Juli 2013. Beberapa organisasi di Amerika dan Eropa telah memutuskan demikian.
Sementara di kawasan timur bumi seperti Indonesia, ketinggian hilal sangat rendah sehingga tidak mungkin dirukyat [di Yogyakarta misalnya tinggi bulan (piringan atas) pada hari Senin 08 Juli 2013 adalah 0,75º]. Bahkan di sebagian wilyah Indonesia bulan sudah di bawah ufuk saat matahari terbenam. Oleh karenanya 1 Ramadan di Indonesia, berdasarkan rukyat, akan jatuh pada hari Rabu, 10 Juli 2013.
Jadi rukyat tidak bisa menyatukan awal bulan kamariah termasuk Ramadan dan Syawal. Apabila ini terjadi dengan bulan Zulhijah, maka akan timbul kekacauan pelaksanaan puasa sunat Arafah. Meskipun demikian, banyak kaum Muslimin masih bertahan pada sistem rukyat yang karenanya sampai hari ini peradaban Islam tidak memiliki satu kalender kamariah global terunifikasi. Bahkan ada satu buku yang memuat judul tentang 40 dalil pembatalan hisab, walaupun argumen-argumennya berasal dari diskursus ratusan tahun lampau yang belum menyaksikan kemajuan spektakuler kajian astronomi.11 Jadi umat Islam masih terperangkap dalam ketegangan teks dan konteks. Teks secara harfiah memerintahkan rukyat, sementara konteks keberadaan kaum Muslimin telah meliputi seluruh muka bumi yang tidak mungkin dikaver seluruhnya oleh rukyat pada satu hari yang sama. Karena itu perlu kontekstualisasi pemahaman hadis-hadis rukyat.
Pertemuan Istanbul 2013 pun juga belum dapat membebaskan diri sepenuhnya dari ketegangan teks dan konteks. Hal ini nampak jelas dari judul pertemuan itu, yaitu Pertemuan Persiapan untuk Konferensi Internasional Rukyat Hilal. Tampaknya tarik-menarik antara hisab dan rukyat masih sangat kuat sehingga karena itu tidak dapat membuat suatu ketegasan sikap, dan tidak dapat membuat hasil putusan yang membawa langkah maju dari yang sudah dicapai sejauh ini. Putusan Pertemuan ini hanya berhasil “mencatat” putusan dan rekomendasi terdahulu. Salah satu di antara putusan terdahulu itu adalah putusan Akademi Fikih Islam (OKI) yang menegaskan wajib menggunakan rukyat untuk menetapkan awal bulan kamariah dan dapat dibantu dengan observatorium. Ini berbeda dengan Temu pakar II tahun 2008 di Maroko. Temu Pakar II ini berani mengambil keputusan bahwa tidak mungkin menyatukan penanggalan Islam secara global tanpa memegangi hisab. Kemudian Temu Pakar ini juga berhasil merumuskan enam syarat kalender kamariah global Islam dan menetapkan empat rancangan kalender global Islam untuk diuji selama satu abad ke depan. Tampaknya jalan menuju penyatuan kalender global Islam terpadu masih panjang.

Pemuda Muhammadiyah: Segera Luruskan Isu Penjemputan Prof Subur


Saleh DaulayREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ,Saleh Partaonan Daulay meminta agar polemik seputar isu penjemputan Prof Subur Budhisantoso oleh pihak Badan Intelejen Negara (BIN) segera diluruskan dan diselesaikan. 

Selain membingungkan masyarakat, kata Saleh, isu itu bisa disalahtafsirkan. Pada akhirnya, imbuh dia, bisa menimbulkan fitnah dan saling curiga di kalangan masyarakat.

"Di media sosial saja sudah banyak yang komentar dengan nada tidak baik. Misalnya ada yg nulis 'hati-hati kasih info bung, nanti diciduk sama BIN'. Komentar seperti ini kan jelas-jelas menimbulkan kesan negatif kepada BIN,'' ujar Wakil Sekretaris Dewan Pakar ICMI Pusat itu kepada ROL, Ahad (20/10)

Menurut dia, klarifikasi tentang apa sesungguhnya yang terjadi tidak semestinya datang dari pihak BIN, istana, ataupun pantia dialog. Penjelasan ketiga pihak itu, kata Saleh, bias dan subjektif. 

"Yang perlu memberikan pernyataan adalah Prof Subur Budhisantoso. Pasalnya, dialah orang yang paling mengetahui kebenaran tentang rumor tersebut," tutur saleh.

Mungkin saja Prof. Subur tidak mau memperpanjang kasus ini. Karena itu, dia merasa tidak perlu bicara. Namun dalam kasus ini, pernyataan dia dinilai paling pas untuk mengakhiri polemik yang ada. Bila didiamkan, dikhawatirkan akan muncul berbagai penafsiran terhadap cerita-cerita yang sudah tersebar luas tersebut.

Selain itu,  kata dia, Prof Subur juga perlu menjelaskan apakah betul menerima undangan panitia dialog dan apakah betul bersedia untuk hadir.  "Kalau betul bersedia, lalu apa yang mengganjal sehingga tidak jadi datang.  Penjelasan ini juga penting agar pihak panitia penyelenggara juga bisa terlindungi."

"Kalau kejadiannya tidak seperti yang dipublikasikan media, kasihan kepala BIN dan kasihan juga SBY dan pihak istana. Bagaimanapun, mereka pasti terganggu dengan beredarnya rumor ini," ucap Saleh.

Din Syamsuddin: Pemuda Indonesia Harus Bangkit dari Tidur


Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan pemuda seharusnya membuktikan perannya sebagai aset kepercayaan untuk meneruskan perjuangan bangsa, bukan hanya menjadi perwakilan pergantian generasi.
"Pemuda jangan hanya menjadi delegasi, tapi juga trustee," kata Din ketika Simposium Pemilu Bersih di Jakarta, Kamis (24/10) malam.
Din mengatakan, pemuda Indonesia harus bangkit dari tidur dan mengatur perjalanan generasi dalam arus perubahan dan dinamika global.
Menjelang Pemilihan Umum 2014, Din mengatakan pemuda akan menghadapi momentumnya dalam regenerasi kepemimpinan dan menjadi perwakilan suara rakyat.
Pemuda jangan menjadi kelompok yang pasif, namun menjadi garda terdepan dalam mengamankan Pemilu sebagai sarana demokrasi yang adil, jujur dan bersih.
"Pemilu legislatif dan Presiden adalah masa krusial, karena masa transisi dari generasi, maka saatnyalah 'peremajaan' kepemimpinan nasional," ujar Din.
Pemuda perlu mengawal terjaganya konstitusi dan mencegah distorsi konsep bangsa yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa sejak lama. Dengan begitu, pemuda akan dapat memberikan sebuah keberhasilan politik dengan basis moral, bukan hanya politik yang mementingkan kekuasaan para elit.

Misteri Astronomi di awal Kalender Hijriah ?


1382871361922651691

Dalam upaya untuk mempermudah, tugas-tugas administrasi, Khalifah Umar berinisiatif untuk menyusun Kalender Islam, yang dikenal sebagai Kalender Hijriah.
Kalender Hijriah, dimulai dari 1 Muharam 1 Hijriah, yang bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 Masehi.

Sebagian besar umat muslim percaya, pada tanggal 16 Juli 622 Masehi inilah, dimulainya proses hijrah kaum muslimin, dari Kota Makkah ke Kota Madinah. Proses ini terjadi berangsur-angsur, sampai puncaknya 1 bulan kemudian, Rasulullah bersama Sahabatnya Abu Bakar meninggalkan kota Makkah. Oleh karenanya, 1 bulan setelah Muharam dikenal sebagai bulan Safar atau Perjalanan. Penetapan awal kalender hijriah, yang dihubungkan dengan peristiwa hijrah-nya kaum muslimin, tidak semua cendikiawan bisa menerima. Salah satunya adalah Ustadz H. Muh. Nur Abdurrahman, beliau berkesimpulan peristiwa hijrahnya Nabi beserta Para Sahabat, tidak terjadi pada tahun 622 Masehi, melainkan terjadi pada tahun 629 Masehi (lihat : Meninjau Kembali Masa Hidup Rasulullah).

Misteri Astronomis
Pemilihan hari jum’at, tanggal 16 Juli 622 Masehi, sebagai awal Kalender Hijrah, meninggalkan misteri. Salah satu misteri yang terungkap adalah pada saat itu posisi Bulan, Matahari dan semua Planet di Tata Surya, ternyata berada di dalam keadaan sejajar (lihat :[MISTERI] Posisi Matahari, Bulan dan Planet SEGARIS, saat kalender HIJRIAH dimulai ?).

Hal ini bisa terlihat melalui Simulasi Komputer dengan menggunakan Program Stellarium berikut :

13828713211132749348
Dan di saat yang sama pula, melalui 
simulasi dengan program Stellarium, terlihat pada jam 16:24 (dikurangi 4 jam, seharusnya 12:24) waktu setempat, matahari tepat berada di zenith mekkah.
1382871525162629248
Berarti pada tanggal tersebut, memang benar bahwa pada hari itu ‘MATAHARI TEPAT DI ATAS KA’BAH’. Wallahu a’lamu bishawab

Sumber:
sejarah.kompasiana.com/2013/10/27/misteri-astronomi-di-awal-kalender-hijriah--605324.html

Rabu, 23 Oktober 2013

Mengintip Panjang Upaya Penyatuan Penanggalan Islam


Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Awal tahun ini, tepatnya tanggal 18-19 Februari 2013, di kota Istanbul, Turki, diadakan Pertemuan Persiapan untuk Konferensi Internasional Rukyat Hilal (Preparation Meeting for International Crescent Observation Conference). Konferensi ini diselenggarakan atas inisiatif Badan Urusan Agama (Presidency of Religious Affairs)
Republik Turki dan dihadiri oleh para peserta dari dalam dan luar negeri Turki yang terdiri atas para spesialis dalam ilmu-ilmu syariah dan astronomi yang mewakili badan-badan resmi dan masyarakat sivil. Penyelenggaraan pertemuan ini dilaksanakan setelah tiga puluh empat tahun lebih yang lalu, tepatnya tahun 1978 M (1398 H), diadakan konferensi serupa di kota dan oleh penyelenggara yang sama. Jadi dari Istanbul kembali ke Istanbul. Tentu kita patut bertanya apa kemajuan yang telah dicapai dalam perjalanan panjang upaya penyatuan kalender Islam itu? Pertemuan Istanbul terakhir ini menghasilkan lima butir rekomendasi.
Rekomendasi pertama hanya berupa ucapan terima kasih kepada penyelenggara. Rekomendasi kedua berisi pernyataan keprihatinan atas perselisihan dan belum tersatukannya penanggalan Islam. Butir ketiga berbunyi, “Para peserta mencatat dengan gembira keputusan-keputusan dan rekomendasi-rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Badan Urusan Agama Turki, Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa, dan Akademi Fikih Islam yang menguatkan pentingnya memperhatikan hisab astronomi dalam penentuan awal bulan kamariah.” Butir keempat mendukung rencana diadakannya sebuah konferensi internasional rukyat hilal untuk mengkaji dasar-dasar pembuatan kalender Islam unifikatif, dan perumusan parameter fikih dan astronomi untuk penentuan waktu-waktu salat pada kawasan-kawasan lintang tinggi. Sementara butir kelima membentuk komisi ilmiah syar’i-astronomi untuk melakukan pengkajian terhadap usulan-usulan kalender hijriah unifikatif.
Rekomendasi ketiga yang menyatakan “para peserta mencatat dengan gembira” bagi pembaca yang tidak hadir dalam pertemuan itu kurang jelas apa maksudnya. Apakah “mencatat” di situ maksudnya adalah menguatkan kembali hasil hasil putusan dan rekomendasi tiga organisasi yang disebutkan, atau hanya sekedar menginventarisir untuk kemudian hasil-hasil itu dikji dan diuji ulang?
Bila dilihat dari semangat penyelenggara dan judul pertemuan yang menyebut konferensi rukyat hilal serta isi dari rekomendasi dan keputusan ketiga organisasi dimaksud, maka “mencatat” itu dapat diartikan menguatkan kembali apa yang telah dihasilkan oleh badan-badan tersebut.
Keputusan ketiga organisasi tersebut sebelumnya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut ini. Pertama, Konferensi Awal Bulan Kamariah yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama, yaitu Badan Urusan Agama (Presidency of Religious Affasirs) Republik Turki di Istanbul tahun 1978 M (1398 H), menegaskan (a) bahwa asas dalam penetapan awal bulan adalah rukyat baik dengan mata telanjang maupun dengan metode observasi ilmiah modern, dan (b) untuk dimungkinkan melihat hilal (imkanu rukyat) harus dipenuhi dua syarat pokok, yaitu elongasi tidak kurang dari 8º setelah terjadi ijtimak dan tinggi bulan di atas ufuk ketika matahari terbenam tidak kurang dari 5º.
Konferensi ini dikecam pedas oleh salah seorang peserta (Muhammad ‘Abd ar-Raziq dari Maroko) yang tidak puas dengan hasil keputusan tersebut. Setelah selesai konferensi ia menulis sebuah artikel yang menyatakan bahwa konferensi ini telah disusupi oleh orang-orang yang tidak lain hanya berkeinginan memasukkan hisab sehingga akibatnya menghasilkan keputusan-keputusan yang kontradiktif dan bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah dan ilmu falak yang benar.3 Kontradiksi yang dimaksudkan oleh Muhammad ‘Abd ar-Raziq adalah bahwa asas penetapan awal bula adalah dengan rukyat fikliah, tetapi membolehkan pula penggunaan hisab imkanu rukyat.
Kedua, Akademi Fikih Islam, yang merupakan satu badan dari Organisasi Konferensi Islam (OKI), memutuskan bahwa (1) untuk menentukan awal bulan itu wajib didasarkan kepada rukyat dengan dibantu oleh hisab dan observatorium, dan (2) apabila terjadi rukyat di suatu tempat di muka bumi, maka wajib atas seluruh umat Islam untuk memeganginya.4 Keputusan ini nampaknya lebih mundur lagi karena sama sekali tidak mengakomodir hisab dan tidak menyadari bahwa pemberlakuan rukyat yang terjadi di suatu tempat ke seluruh dunia (rukyat global) adalah mustahil, karena rukyat hanya dapat ditranfer ke arah timur maksimal 9 atau 10 jam. Keputusan
ini mendapat kritik dari Yusuf al-Qaradawi yang berstatus sebagai peninjau bahwa keputusan ini tidak mempertimbangkan kemajuan ilmu dan karena itu kurang mencerminkan Islam sebagai agama yang cocok untuk setiap zaman dan tempat (salihun li kulli zaman wa makan). Mustafa az-Zarqa yang merupakan anggota sidang, setelah tidak berhasil memperjuangkan diterimanya hisab sebagai metode penentuan awal bulan, meminta agar dalam keputusan harus disebutkan adanya ra’yun mukhalif (dissenting opinion). Namun inipun tidak terakomodir dalam putusan.
Ketiga, keputusan Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa / European Council for Fatwa and Research (yang berkedudukan di Dublin, Irlandia) tahun 1430 M (2009 M) yang intinya bahwa untuk memulai bulan baru (a) harus sudah terjadi ijtimak, dan (b) bulan tenggelam sesudah matahari terbenam, (c) elongasi tidak kurang dari 8º, dan (d) tingga bulan tidak kurang dari 5º.5 Keputusan ini mengadopsi keputusan Konferensi Penentuan Awal Bulan tahun 1978 (1428) di Istanbul.
Perlu dicatat bahwa Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa ini telah mengalami perubahan-perubahan keputusannya. Sebelum keputusan tahun 2009 ini, pada tahun 1428 H (2007 M) di kota Sarajevo, Bosnia-Hersegovina, Majelis ini menggunakan hisab dengan kriteria (1) sudah terjadi ijtimak, (b) bulan terbenam sesudah terbenamnya matahari meskipun hanya sesaat, (3) kota Mekah sebagai marjak.6 Parameter ini adalah parameter wujudul hilal global dengan kota Mekah sebagai marjak (dasar perhitungan), artinya sama dengan kalender Ummul Qura. Hanya saja tidak menyebutkan terjadinya ijtimak harus sebelum matahari tenggelam.
Untuk mempersatukan umat Islam Amerika Utara dengan Umat Islam Eropa dalam penanggalan mereka, maka Fiqh Council of North America (FCNA) sebagai badan dari Islamic Society of North America (ISNA) mengubah keputusannya, dan pada tahun 2007 mengadopsi kalender wujudul hilal global dengan parameter (a) sudah terjadi ijtimak sebelum matahari terbenam di Mekah, dan (b) bulan terbenam sesudah matahari hari terbenam di Mekah.7 Sebelumnya FCNA/ISNA mengadopsi pada tahun 2006 kriteria memasuki bulan baru dengan parameter bulan baru dimulai di seluruh dunia apabila ijtimak
terjadi sebelum pukul 12:00 WU (GMT).8 Kemudian untuk mempersatukan dengan Eropa, FCNA/ISNA menyesuaikan diri dengan kalender wujudul hilal yang diadopsi Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa. Namun kemudian yang terakhir ini mengubah lagi keputusan dengan mengadopsi kriteria imkanu rukyat Istambul 1978 seperti di atas. Sedangkan FCNA/ISNA hingga hari ini bertahan dengan kalender wujudul hilal dengan marjak kota Mekah dan berdasarkan itu kalender tersebut menjatuhkan 1 Ramadan 1434 H pada hari Selasa 9 Juli 2013 M. Pada sisi lain Temu Pakar untuk Pengkajian Masalah Penentuan Awal Bulan di Kalangan Umat Islam pada tahun 2006, menetapkan kriteria memasuki bulan baru adalah apabila ijtimak terjadi sebelum pukul 12:00 WU (GMT), maka seluruh dunia memasuki bulan baru. Kemudian pada tahun 2008 diadakan Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam. Hasilnya antara lain menegaskan:
Para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat, dan menyepakati pula bahwa penggunaan hisab itu adalah untuk penolakan rukyat dan sekaligus penetapannya.
  • Menetapkan 6 syarat kalender Islam, yaitu:
  1. 1) Kalender Islam harus merupakan kalender dalam pengertian seperti disebutkan dalam butir Pertama;
  2. 2) Kalender Islam harus didasarkan kepada bulan kamariah di mana durasinya tidak lebih dari 30 hari dan tidak kurang dari 29 hari;
  3. 3) Kalender Islam harus merupakan kalender terpadu dengan penyatuan hari-hari dalam minggu secara global sebagaimana ditegaskan dalam butir Pertama, mengingat pemenuhan syarat ini akan menjamin sifat internasionalnya yang diinginkan;
  4. 4) Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu tempat di muka bumi memasuki bulan baru sebelum kelahiran hilalnya;
  5. 5) Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu tempat di muka bumi memulai bulan baru sebelum yakin terjadinya imkanu rukyat hilal di suatu tempat di muka bumi;
  6. 6) Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang Muslim di suatu
tempat di muka bumi belum memasuki bulan baru sementara hilal bulan tersebut telah terpampang secara jelas di ufuk mereka.
Kemudian Temu Pakar II menetapkan 4 rancangan kalender unifikatif untuk diuji selama 93 tahun (1116 bulan) sejak tahun 1430 H sampai dengan 1522 H.
Keempat Kalender yang diuji itu adalah kalender wujudul hilal dengan titik acu kota mulia Mekah, kalender ijtimak sebelum fajar di titik M dan N, kalender ijtimak sebelum pukul 12:00 WU, dan kalender ijtimak sebelum pukul 12: 00 waktu Mekah.9 Selain dari kalender unifikatif dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia di atas terdapat pula kalender bizonal yang menetapkan dua zona tanggal bagi seluruh dunia, yaitu kalender zona timur (seluruh dunia Islam termasuk di dalamnya) dan kalender zona barat. Terdapat beberapa versi kalender bizonal (dwi zona) dengan kaidah yang berbeda-beda. Problem pokok seluruh kalender bizonal adalah ketidakmampuan menyatukan jatuhnya hari Arafah serentak di seluruh dunia. Dalam tempo 20 tahun sejak 1431 H s/d 1450 H yang akan datang perbedaan jatuhnya hari Arafah antara zona timur dan zona barat dalam kalender bizonal berkisar antara 9 sampai 11 kali (45% s/d 55%), suatu perbedaan yang amat besar.10 Demikian perjalanan panjang upaya umat Islam mencari penyelesaian dalam rangka menyatukan sistem penanggalan Islam sedunia.
Dari apa yang dikemukakan di atas terdapat banyak parameter yang ada bagi kalender unifikatif yang berbeda:
  •  Kalender berdasarkan rukyat hukmiah / imkanu rukyat (putusan Istanbul 1978),
  •  Kalender wujudul hilal,
  •  Kalender ijtimak sebelum pukul 12:00 WU,
  •  Kalender ijtimak sebelum fajar di titik M dan N (metode Libia),
  •  Kalender ijtimak sebelum pukul 12:99 Waktu Mekah.
Tampaknya kota Istanbul tidak banyak membuat kemajuan dalam upaya mencari bentuk kalender global Islam terpadu (unifikatif). Konferensi Penentuan Awal
Bulan Kamariah 1978 (1428 H) di kota ini yang menetapkan elongasi minomal 8º hanyalah mengacu kepada batas Danjon 7º dengan menambahkan 1º untuk berhatihati.
Jadi tidak berdasarkan hasil pengamatan empiris yang dilakukan sendiri. Berbeda dengan Kalender Hijriah Universal dari Muhammad Audah (yang merupakan kalender bizonal), misalnya, kaidahnya didasarkan kepada analisis statistik terhadap 737 kasus hasil observasi empiris terhadap hilal, dan kaidah itu tidak bersifat tunggal melainkan berjenjang. Selain itu dalam kalender Audah ini ada keragaman kategori imkanu rukyat.
Ketika pada tahun 2009 M (1430 H) Majelis Fatwa dan Pengkajian Eropa (European Caouncil for Fatwa and Research) mengadakan Sidang Rutinnya yang ke- 19 di kota Istanbul, ia mengubah keputusan sebelumnya yang menggunakan kalender wujudul hilal yang diputuskan di Sarajevo tahun 2007 (1429) dan kembali kepada keputusan Istanbul 1978 (1398). Ini artinya kota Istanbul tidak membuat banyak kemajuan, melainkan bertahan pada keputusannya 34 sebelumnya, padahal dalam periode yang panjang itu banyak kemajuan telah dicapai. Pertemuan Pendahuluan di Istanbul pada awal tahun ini (2013) “mencatat” putusan-putusan terdahulu dan karenanya juga tidak banyak membuat kemajuan. Masih panjangkah jalan menuju penyatuan kalender global Islam itu?
Dalam berbagai diskusi baik di tingkat lokal maupun global, konsep penampakan (keharusan hilal terlihat) untuk memulai puasa Ramadan dan Idulfitri tampak semacam syarat yang tidak bisa ditawar lagi di kalangan banyak pihak. Hal itu karena adanya hadis Nabi saw yang memerintahkan melakukan rukyat dan melarang berpuasa atau beridulfitri sebelum terjadi rukyat. Sementara rukyat itu sendiri terbatas kaverannya di muka bumi, sehingga tidak bisa meliputi seluruh umat Islam di seluruh dunia pada hari yang sama.
Sebagai contoh Ramadan 1434 H yang akan datang. Di kota Pago Pago (Samoa Amerika) tinggi (toposentrik titik pusat) bulan pada hari Senin, 08 Juli 2013 yang akan datang adalah 8º 46’ 12”. Konjungsi (ijtimak) terjadi hari Ahad pukul 21:32:41 waktu setempat. Di kota Papeete (Polinesia Perancis) tinggi (toposentrik titik pusat) bulan pada hari Senin, 08 Juli 2013 yang akan datang adalah 8º 17’ 06”.
Konjungsi (ijtimak) terjadi hari Ahad pukul 22:07:53 waktu setempat. Jadi di kedua kota di Samudera Pasifik itu hilal Ramadan diperkirakan dapat dilihat dengan mata telanjang pada sore Senin 08 Juli 2013 apabila langit cerah. Bahkan di ujung selatan jazirah Amerika Latin hilal diperhitungkan dapat dilihat dengan teropong pada hari Senin, 08 Juli 2013 apabila cuaca baik. Oleh karena itu 1 Ramadan 1434 H akan jatuh pada hari Selasa 09 Juli 2013. Beberapa organisasi di Amerika dan Eropa telah memutuskan demikian.
Sementara di kawasan timur bumi seperti Indonesia, ketinggian hilal sangat rendah sehingga tidak mungkin dirukyat [di Yogyakarta misalnya tinggi bulan (piringan atas) pada hari Senin 08 Juli 2013 adalah 0,75º]. Bahkan di sebagian wilyah Indonesia bulan sudah di bawah ufuk saat matahari terbenam. Oleh karenanya 1 Ramadan di Indonesia, berdasarkan rukyat, akan jatuh pada hari Rabu, 10 Juli 2013.
Jadi rukyat tidak bisa menyatukan awal bulan kamariah termasuk Ramadan dan Syawal. Apabila ini terjadi dengan bulan Zulhijah, maka akan timbul kekacauan pelaksanaan puasa sunat Arafah. Meskipun demikian, banyak kaum Muslimin masih bertahan pada sistem rukyat yang karenanya sampai hari ini peradaban Islam tidak memiliki satu kalender kamariah global terunifikasi. Bahkan ada satu buku yang memuat judul tentang 40 dalil pembatalan hisab, walaupun argumen-argumennya berasal dari diskursus ratusan tahun lampau yang belum menyaksikan kemajuan spektakuler kajian astronomi.11 Jadi umat Islam masih terperangkap dalam ketegangan teks dan konteks. Teks secara harfiah memerintahkan rukyat, sementara konteks keberadaan kaum Muslimin telah meliputi seluruh muka bumi yang tidak mungkin dikaver seluruhnya oleh rukyat pada satu hari yang sama. Karena itu perlu kontekstualisasi pemahaman hadis-hadis rukyat.
Pertemuan Istanbul 2013 pun juga belum dapat membebaskan diri sepenuhnya dari ketegangan teks dan konteks. Hal ini nampak jelas dari judul pertemuan itu, yaitu Pertemuan Persiapan untuk Konferensi Internasional Rukyat Hilal. Tampaknya tarik-menarik antara hisab dan rukyat masih sangat kuat sehingga karena itu tidak dapat membuat suatu ketegasan sikap, dan tidak dapat membuat hasil putusan yang membawa langkah maju dari yang sudah dicapai sejauh ini. Putusan Pertemuan ini hanya berhasil “mencatat” putusan dan rekomendasi terdahulu. Salah satu di antara putusan terdahulu itu adalah putusan Akademi Fikih Islam (OKI) yang menegaskan wajib menggunakan rukyat untuk menetapkan awal bulan kamariah dan dapat dibantu dengan observatorium. Ini berbeda dengan Temu pakar II tahun 2008 di Maroko. Temu Pakar II ini berani mengambil keputusan bahwa tidak mungkin menyatukan penanggalan Islam secara global tanpa memegangi hisab. Kemudian Temu Pakar ini juga berhasil merumuskan enam syarat kalender kamariah global Islam dan menetapkan empat rancangan kalender global Islam untuk diuji selama satu abad ke depan. Tampaknya jalan menuju penyatuan kalender global Islam terpadu masih panjang.

Pesan-pesan Kh Ahmad Dahlan



KH. Ahmad Dahlan adalah Pendiri Organisasi Muhammadiyah dan Hizbul Wathan. Selain tokoh masyarakat beliau adalah tokoh nasional. Atas jasa-jasa KH. Ahmad Dahlan dalam membangkitkan kesadaran bangsa Indonesia melalui pembaharuan Islam dan pendidikan, maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional dengan surat Keputusan Presiden no. 657 tahun 1961. Kisah hidup dan perjuangan Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadyah diangkat ke layar lebar dengan judul Sang Pencerah. Tidak hanya menceritakan tentang sejarah kisah Ahmad Dahlan, film ini juga bercerita tentang perjuangan dan semangat patriotisme anak muda dalam merepresentasikan pemikiran-pemikirannya yang dianggap bertentangan dengan pemahaman agama dan budaya pada masa itu, dengan latar belakang suasana Kebangkitan Nasional. Berikut adalah beberapa Pesan, Nasehat dan Wasiat KH. Ahmad Dahlan :



Tulisan di Papan Tulis Dekat Tempat Tidur KH. Ahmad Dahlan. Tulisan ditulis dengan berbahasa arab yang artinya:

"Hai Dahlan, sungguh di depanmu pasti kau lihat perkara yang lebih besar dan mematikan, mungkin engkau selamat atau sebaliknya akan tewas.
Hai Dahlan, bayangkan kau sedang berada di dunia ini sedirian beserta Allah dan dimukamu ada kematian, pengadilan amal, surga, dan neraka. Coba kau piker, mana yang paling mendekati dirimu selain kematian. Mereka yang menyukai dunia bisa memperoleh dunia walaupun tanpa sekolah. Sementara yang sekolah dengan sungguh-sungguh karena mencintai akhirat ternyata tidak pernah naik kelas. Gambaran ini melukiskan orang-orang yang celaka di dunia dan akhirat sebagai akibat dari tidak bisa mengekang hawa-nafsunya. Apakah kau tidak bisa melihat orang-orang yang mempertuhankan hawa nafsu?"

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

KH. Ahmad Dahlan : Semangat Ber-Muhammadiyah

KH. Ahmad Dahlan Berkata:
"Mengapa engkau begitu bersemangat saat mendirikan rumahmu agar cepat selesai, sedangkan gedung untuk keperluan persyarikatan Muhammadiyah tidak engkau perhatikan dan tidak segera diselesaikan?"

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

Nasehat KH. Ahmad Dahlan : Kewajiban Setiap Manusia

"Aku ini sudah tua, berusia lanjut, kekuatanku pun sudah sangat terbatas. Tapi, aku tetap memaksakan diri memenuhi kewajibanku beramal, bekerja, dan berjuang untuk menegakkan dan menjunjung tinggi perintah tuhan. Aku sangat yakin seyakin-yakinnya bahwa memperbaiki urusan yang terlanjur salah dan disalahgunakan atau diselewengkan adalah merupakan kewajiban setiap manusia, terutama kewajiban umat Islam."

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

KH. Ahmad Dahlan : Muhammadiyah Untuk Semua

"Menjaga dan memelihara Muhammadiyah bukanlah suatu perkara yang mudah. Karena itu aku senantiasa berdoa setiap saat hingga saat-saat terakhir aku akan menghadap kepada Illahi Rabbi. Aku juga berdoa berkat dan keridlaan serta limpahan rahmat karunia Illahi agar Muhammadiyah tetap maju dan bisa memberikan manfaat bagi seluruh ummat manusia sepanjang sejarah dari zaman ke zaman."

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

KH. Ahmad Dahlan : Teruslah Menuntut Ilmu Pengetahuan & Kembali Kepada Muhammadiyah

"Muhammadiyah pada masa sekarang ini berbeda dengan Muhammadiyah pada masa mendatang. Karena itu hendaklah warga muda-mudi Muhammadiyah hendaklah terus menjalani dan menempuh pendidikan serta menuntut ilmu pengetahuan (dan teknologi) di mana dan ke mana saja. Menjadilah dokter sesudah itu kembalilah kepada Muhammadiyah. Jadilah master, insinyur, dan (propesional) lalu kembalilah kepada Muhammadiyah sesudah itu."

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

KH. Ahmad Dahlan : Kutitipkan Muhammadiyah

KH. Ahmad Dahlan berkata:
"Mengingat keadaan tubuhku kiranya aku tidak lama lagi akan meninggalkan anak-anakku semua sedangkan aku tidak memiliki harta benda yang bisa kutinggalkan kepadamu. Aku hanya memiliki Muhammadiyah yang akan kuwariskan kepadamu sekalian."

"Karena itu, aku titipkan Muhammadiyah ini kepadamu sekalian dengan penuh harapan agar engkau sekalian mau memelihara dan menjaga Muhammadiyah itu dengan sepenuh hati agar Muhammadiyah bisa terus berkembang selamanya."

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

KH. Ahmad Dahlan : Kuberi Nama Muhammadiyah

"Usaha berjuang dan beramal tersebut aku lakukan dengan mendirikan persyarikatan yang aku beri nama Muhammadiyah. Dengan itu aku berharap kepada seluruh umat yang berjiwa Islam akan selalu tetap mencintai junjungan Nabi Muhammad dengan mengamalkan segala tuntunan dan perintahnya."

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

Khittah KH. Ahmad Dahlan

Tidak Menduakan Muhammadiyah dengan organisasi lain;
tidak dendam, tidak marah, dan tidak sakit hati jika dicela dan dikritik;
tidak sombang dan tidak berbesar hati jika menerima pujian;
tidak jubria (ujub, kikir, dan ria);
Mengorbankan harta benda, pikiran, dan tenaga dengan hati ikhlas dan murni;
bersungguh hati terhadap pendirian.

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

Kemunduran Ummat Menurut KH. Ahmad Dahlan

Menurut pendapat KH. Ahmad Dahlan, kemunduran umat Islam karena sebagian besar umat Islam terlalu jauh meninggalkan ajaran Islam. Selain itu disebabkan pula oleh kemerosotan akhlak sehingga penuh ketakutan seperti kambing dan tidak lagi memiliki keberanian seperti harimau. KH. Ahmad Dahlan berkata:
"Karena itu, aku terus memperbanyak amal dan berjuang bersama anak-anakku sekalian untuk menegakkan akhlak dan moral yang sudah bengkok. Kusadari bahwa menegakkan akhlak dan moral serta berbagai persoalan Islam yang sudah bengkok memang merupakan tugas berat dan sulit."

Lalu beliau melanjutkan:
"Namun demikian, jika kita terus bekerta dengan rajin disertai kesungguhan, kemauan keras, dan kesadaran tugas yang tinggi, maka insya Allah tuhan akan memberi jalan dan pertolongan-Nya akan segera tiba."

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

KH. Ahmad Dahlan : Jangan Tergesa-gesa Menyanggupi Suatu Tugas

KH. Ahmad Dahlan berkata :
"Hendaklah setiap warga Muhammadiyah jangan tergesa-gesa menyanggupi suatu tugas yang ditetapkan oleh sidang persyarikatan. Telitilah terlebih dahulu keputusan siding yang menetapkan engkau untuk melakukan suatu tugas apakah pemenuhan tugas itu bersamaan dengan tugas yang telah engkau sanggupi sebelumnya. Jika itu terjadi, hendaklah kau permudah memenuhi tugas dalam waktu yang tidak bersamaan dengan tugas lainnya, agar engkau tidak mudah mempermainkan keputusan sidang dengan hanya mengirimkan surat atau memberi tahu ketika mendapati waktu pemenuhan tugas itu bersamaan dengan tugas lainnya yang telah engkau snggupi sebelumnya."

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

KH. Ahmad Dahlan : Jangan Gampang Memperebutkan Tanah

KH. Ahmad Dahlan Berkata:
"Hendaklah engkau tidak gampang melibatkan diri dalam perebutan tanah sehingga bertengkar dan berselisih, apalagi bertengkar dan berselisih di muka pengadilan. Jika itu engkau lakukan, maka Allah akan menjauhkanmu memperoleh rejeki dari tuhan."

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

KH. Ahmad Dahlan : Dokter Untuk Kaum Perempuan

Suatu ketika, KH. Ahmad Dahlan bertanya kepada anak-anak muda perempuan Muhammadiyah, "Apakah kamu tidak malu jika auratmu dilihat kaum lelaki?" Anak-anak muda perempuan itu serentak menjawab bahwa mereka akan malu sekali jika hal itu terjadi. Kiai lalu berkata: "jika kau malu, mengapa jika kau sakit lalu pergi ke dokter laki-laki, apalagi ketika hendak melahirkan anak. Jika kau memang benar-benar malu, hendaknya kau terus belajar dan belajar dan jadilah dokter sehingga akan ada dokter perempuan untuk kaum perempuan!"

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

KH. Ahmad Dahlan : Anak Muda Muhammadiyah akan Tersebar Ke Seluruh Dunia

KH. Ahmad Dahlan Berkata:
"Di masa yang akan datang, anak-anak warga Muhammadiyah tidak hanya akan tersebar di seantero tanah air, tapi akan tersebar ke seluruh dunia. Penyebaran anak-anak muda Muhammadiyah tersebut juga bukan semata-mata karena tugas keilmuan, melainkan juga akibat hubungan perkawinan."

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.

KH. Ahmad Dahlan : Alasan Tidak Memenuhi Tugas

KH. Ahmad Dahlan berkata:
"Jika engkau meminta izin tidak melakukan suatu pekerjaan yang telah ditetapkan oleh suatu keputusan sidang persyarikatan seperti untuk bertabligh, janganlah engkau meminta izin kepadaku, tapi memintalah izin kepada Tuhan dengan mengemukakan alasan-alasan. Beranikah engkau mempertanggungjawabkan tindakanmu itu kepada-Nya?"

"Jika engkau meminta izin tidak memenuhi tugas tersebut karena alasan tidak mampu, maka beruntunglah engkau! Aku akan mengajarkan kepadamu bagaimana memenuhi tugas tersebut. Tapi, jika engkau meminta izin tidak memenuhi tugas tersebut hanya karena sekedar enggan, maka tiadalah orang yang bisa mengatasi seseorang yang memang tidak mau memenuhi tugas. Janganlah persoalan rumah tangga dijadikan halangan memenuhi tugas kemasyarakatan!"

Sumber: Mulkhan, Munir, Prof. Dr. SU. 2007. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.